Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM

id Legislator Gumas , tes psikologi bagi pemohon SIM,Legislator Gumas sambut baik pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM

Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM

Legislator Gumas Polie L Mihing. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing menyambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Mulai 12 Oktober 2020, pemohon SIM di Satlantas Polres Gumas harus menjalani tes psikologi. Saya sangat setuju dan mendukung apa yang diprogramkan pihak kepolisian,” ucap Polie saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, dengan diberlakukan tes psikologi, diharapkan mereka yang memiliki SIM dan bisa mengendarai kendaraan bermotor adalah mereka yang sehat rohani, yakni bisa mengendalikan emosi saat berkendaraan.

Oleh sebab itu, politisi Partai Hanura ini berharap pelaksanaan tes psikologi dilakukan secara objektif dan profesional, sehingga mereka yang memiliki SIM benar-benar mereka yang bisa mengontrol emosi saat berkendaraan.

Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda

“Ini tujuannya demi keselamatan si pengendara kendaraan bermotor serta pengguna jalan lain. Jadi saya sangat setuju,” tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu ini mengajak pengendara agar meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Disamping itu, dia meminta kepada pengendara kendaraan bermotor agar selalu mengenakan helm, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, serta teliti dalam menggunakan reting saat berkendaraan.

Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan bahwa tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan SIM mulai diberlakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.

Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama

Dia mengatakan, pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani harus dibuktikan dengan tes psikologi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan profesional.

Salah satu indikator sehat rohani yakni bisa mengendalikan emosi saat kendaraan bermotor. Dalam berkendara harus bersabar, tidak ugal-ugalan, dan memiliki kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas. Hal itu sekaligus untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

Tes psikologi akan dilakukan oleh lembaga psikologi yang sudah terpercaya. Lokasi kantor cabang lembaga psikologi tersebut terletak tidak jauh dari kantor Satlantas Polres Gumas.

”Pemohon bisa melaksanakan tes psikologi di sana. Hasil tesnya dibawa ke kantor Satlantas Polres Gumas saat ingin mengajukan permohonan penerbitan SIM,” paparnya.

Dia menegaskan, jika hasil tes psikologi tidak memuaskan, maka Satlantas Polres Gumas tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan oleh pemohon.

Untuk mekanismenya, sambung dia, pemohon melengkapi berkas kesehatan jasmani dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat. Kemudian, pemohon melakukan tes psikologi di lembaga psikologi yang sudah ada.

“Setelah itu baru hasilnya dibawa ke kantor Satpas Polres Gumas, untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Rikky.

Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja

Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng

Baca juga: Perajin alat musik tradisional di Gumas ciptakan jam dengan desain kecapi