Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan lima buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing mengatakan lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
“Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng,” ucapnya.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Dia menyebut, pada persidangan sebelumnya telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Besar harapan kami untuk dilakukan pembahasan dan disetujui bersama terhadap raperda yang telah disampaikan, termasuk raperda yang disampaikan pada hari ini,” tuturnya.
Sejalan dengan proses pengajuan raperda, sambung dia, sebelumnya juga telah dilakukan proses pembahasan mengenai perubahan program pembentukan produk hukum daerah tahun 2020.
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan demi keberlangsungan beberapa raperda yang baru diusulkan, untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Sebagai bagian dari sosialisasi perbup yang dimaksud, mari kita bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar, sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” demikian Jaya.
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng
Baca juga: Perajin alat musik tradisional di Gumas ciptakan jam dengan desain kecapi
Baca juga: Kecintaan terhadap batik harus ditanamkan sejak dini, kata Legislator Gumas
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing mengatakan lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
“Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng,” ucapnya.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Dia menyebut, pada persidangan sebelumnya telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Besar harapan kami untuk dilakukan pembahasan dan disetujui bersama terhadap raperda yang telah disampaikan, termasuk raperda yang disampaikan pada hari ini,” tuturnya.
Sejalan dengan proses pengajuan raperda, sambung dia, sebelumnya juga telah dilakukan proses pembahasan mengenai perubahan program pembentukan produk hukum daerah tahun 2020.
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan demi keberlangsungan beberapa raperda yang baru diusulkan, untuk dapat dijadikan bagian dari prioritas pembahasan dan persetujuan bersama di tahun ini.
Lebih lanjut, beberapa waktu lalu telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Sebagai bagian dari sosialisasi perbup yang dimaksud, mari kita bersama-sama mengedepankan disiplin secara baik dan benar, sesuai petunjuk dan arahan yang diberikan, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” demikian Jaya.
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng
Baca juga: Perajin alat musik tradisional di Gumas ciptakan jam dengan desain kecapi
Baca juga: Kecintaan terhadap batik harus ditanamkan sejak dini, kata Legislator Gumas