Aspirasi mahasiswa Kalteng terkait UU Cipta Kerja siap disampaikan ke Presiden

id Ketua DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Wiyatno,UU Cipta Kerja,penolakan UU Cipta Kerja

Aspirasi mahasiswa Kalteng terkait UU Cipta Kerja siap disampaikan ke Presiden

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter, Kapolda Kalteng dan Danrem 102 Panju-Panjung berdialog dengan perwakilan Mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di Palangka Raya, Kamis (15/10/2020). ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno memastikan bahwa apapun yang menjadi aspirasi masyarakat, terkhusus mahasiswa yang ada di provinsi ini terkait Undang-undang Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal Omnibus Law, akan langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Kepastian tersebut disampaikan Wiyatno usai menerima dan berdialog dengan ratusan mahasiswa tergabung dalam Gerakan 15 Oktober yang melaksanakan aksi damai di depan Gedung DPRD Kalteng terkait penolakan UU Cipta Kerja, Kamis.

"Saya atas nama lembaga DPRD Kalteng, berkewajiban meneruskan aspirasi masyarakat. Apapun aspirasi (terkait UU Cipta Kerja), akan kami sampaikan kepada Presiden dan DPR RI secara langsung dan setangan," ucapnya.

Meski begitu, legislator Kalteng itu menyarankan lebih baik dilakukan judicial review atau hak uji materi apabila ada usulan ataupun masukan kaitannya dengan pasal tertentu di UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut telah ditetapkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, sehingga jalan terbaik dan sah secara konstitusi adalah melalui judicial review secara perorangan ataupun kelompok ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wiyatno mengatakan judicial review selain sesuai dengan konstitusi, UU Cipta Kerja pun masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk pelaksanaannya. Di mana tiga bulan tersebut merupakan waktu yang diberikan untuk membuat aturan di bawahnya, baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, ataupun peraturan-peraturan lainnya.

"Tentunya pengajuan judicial review bertujuan untuk kesempurnaan UU Cipta Kerja. Semoga UU Cipta Kerja bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," harapnya.

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu, UU Cipta Kerja yang digagas oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, terutama para buruh dan pekerja. Di mana UU tersebut bertujuan untuk mereformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi.

Kemudian, lanjut dia, UU Cipta Kerja itu untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata dan menyeluruh di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem perizinan secara elektronik dan mempersingkat waktu dalam pengurusannya.

"Ada beberapa cluster yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi dan ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, dukungan terhadap riset dan teknologi administrasi pemerintahan, dan lain sebagainya," kata Wiyatno.

Baca juga: DPRD Kalteng sarankan tenaga penyuluh pertanian lebih diperbanyak

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut, terkait adanya penolakan terhadap UU Cipta Kerja, berawal dari beredarnya Hoaks atau kabar bohong yang menyesatkan sejumlah masyarakat, termasuk mahasiswa. Di mana hoaks terkait pesangon dihilangkan atau sudah tidak ada lagi, faktanya masih ada dan diatur dalam UU.

Selain itu, hoaks terkait tidak ada cuti, padahal sebenarnya masih ada dan jelas diatur dalam UU. Termasuk, soal upah minimum yang juga dipermasalahkan, juga faktanya masih ada diatur dalam undang-undang.

"Kami pada dasarnya mendukung keberadaan UU Cipta Kerja. Kami melihat UU Cipta Kerja itu benar-benar menjawab kondisi dan kebutuhan Indonesia. Jikapun terjadi polemik pun, sebenarnya karena kurangnya sosialisasi terhadap UU Cipta Kerja tersebut," demikian Wiyatno.

Baca juga: DPRD Kalteng siap menerima aspirasi mahasiswa terkait UU Cipta kerja

Baca juga: Cara Bali perkuat Desa Adat layak dicontoh, kata Waket DPRD Kalteng

Baca juga: DPRD ingin baram-arak khas Kalteng berkembang dan miliki landasan hukum