ASN Bartim diminta edukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas,Kabupaten Barito Timur,Bartim,protokol kesehatan

ASN Bartim diminta edukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (tengah) memimpin gerakan ayo memakai masker di Tamiang Layang, Selasa (8/9) lalu. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan pemerintah setempat, dapat menjadi pelopor dalam mengedukasi masyarakat, baik di tempat kerja maupun sekitar lingkungan tempat tinggal, agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ini adalah tauladannya masyarakat yang perlu memberikan contoh kecil dalam hal perilaku kita untuk mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memakai masker kepada masyarakat," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.

Menurut dia, ASN pun harus terus memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat akan mengubah perilaku dan mendorong masyarakat, agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita mendapat manfaat yakni terhindar dari penularan COVID-19, dan secara tidak langsung kita juga memberikan edukasi agar masyarakat juga menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19," kata Ampera.

Pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu juga mengevaluasi SOPD di lingkup Pemkab Bartim dalam beberapa pekan ini, masih menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Demikian pula dengan pemerintah desa se-Kabupaten Bartim.

"Pemerintah desa juga saya minta terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Ampera.

Baca juga: Warga Bartim diminta tak jual paket sembako yang diberikan pemkab

Dia mengingatkan pemerintah desa yang telah mengadakan masker sebagai dukungan dari program gerakan setengah miliar masker yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, agar membagikannya, agar masyarakat yang keluar rumah bisa menggunakan masker.

"Saat ini ada Peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Perbup ini sudah mulai dilaksanakan. Diharapkan tidak ada masyarakat yang kena sanksi," demikian Ampera.

Baca juga: Bawaslu Bartim tertibkan APK langgar aturan

Baca juga: DPRD Barsel sebut banyak warga miskin belum miliki kartu JKN-KIS

Baca juga: Tujuh BPP di Bartim siap dukung peningkatan produksi padi dan jagung