Pemerintah inventarisasi ulang kegiatan 'Food Estate' di Kalteng
Kapuas (ANTARA) - Pemerintah melakukan survei untuk menginventarisasi ulang kegiatan yang dilaksanakan dalam program pengembangan lahan pangan terintegrasi atau "Food Estate" di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi Food Estate di kecamatan merupakan eks PLG dan perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan Food Estate tersebut,” kata Pelaksana Tugas Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikan Septedy saat membuka kegiatan sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bupati Kapuas.
Untuk surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, kebanyakan tidak ada titik koordinatnya. Sehingga sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Untuk itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, diharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya. Apabila selesai, dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.
“Dalam pelaksanaan Food Estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T ini, terkait pembuatan peta tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data yang benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi IP4T ini merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua dilaksanakan di delapan kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.
Kegiatan ini dinilai penting dilaksanakan, karena Food Estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal pemanfaatan tanah pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.
“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum, sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” demikian Febri Efendi.
Sementara dalam kegiatan tersebut, hadir Perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang, Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Kepala desa se Kabupaten Kapuas, Damang se wilayah Kapuas, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Baca juga: Veteran terharu mendapat bantuan dari Pemkab Kapuas
Baca juga: API Kapuas diharapkan memperkuat kerukunan umat beragama
Baca juga: KPU Kapuas disarankan gandeng media massa tingkatkan sosialisasi
"IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi Food Estate di kecamatan merupakan eks PLG dan perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan Food Estate tersebut,” kata Pelaksana Tugas Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Selasa.
Hal itu disampaikan Septedy saat membuka kegiatan sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kantor Bupati Kapuas.
Untuk surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat, kebanyakan tidak ada titik koordinatnya. Sehingga sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.
Untuk itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, diharapkan camat dan kepala desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya. Apabila selesai, dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.
“Dalam pelaksanaan Food Estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T ini, terkait pembuatan peta tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data yang benar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi IP4T ini merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua dilaksanakan di delapan kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu hektare.
Kegiatan ini dinilai penting dilaksanakan, karena Food Estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal pemanfaatan tanah pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut.
“Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum, sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” demikian Febri Efendi.
Sementara dalam kegiatan tersebut, hadir Perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang, Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Kepala desa se Kabupaten Kapuas, Damang se wilayah Kapuas, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Baca juga: Veteran terharu mendapat bantuan dari Pemkab Kapuas
Baca juga: API Kapuas diharapkan memperkuat kerukunan umat beragama
Baca juga: KPU Kapuas disarankan gandeng media massa tingkatkan sosialisasi