Disdukcapil Kalteng inventarisasi data calon pemilih pemula hadapi pemilu 2024

id Pemprov kalteng, disdukcapil kalteng, pelaksana tugas kadisdukcapil kalteng saiful, pemilih pemula kalteng, pemilu 2024 kalteng, pemilu serentak, pere

Disdukcapil Kalteng inventarisasi data calon pemilih pemula hadapi pemilu 2024

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Kalteng Saiful. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah mulai melakukan inventarisasi terhadap data para calon pemilih pemula pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.

"Kami sudah mulai melakukan inventarisasi data calon pemilih pemula, yang dalam hal ini Disdukcapil kabupaten dan kota telah kami minta 'jemput bola'," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kalteng Saiful di Palangka Raya, Kamis.

Langkah ini Disdukcapil lakukan agar nantinya saat pelaksanaan pemilu serentak 2024, seluruh warga yang berhak memilih khususnya generasi muda yang masuk kategori pemilih pemula dapat terakomodir secara menyeluruh.

"Jadi tidak ada lagi nantinya pemilih pemula yang terkendala dalam menyalurkan hak pilihnya, karena masalah pendataan penduduk. Kami berupaya maksimal mengantisipasi hal tersebut," terangnya.

Untuk itu diharapkan keaktifan dan dukungan semua pihak terkait, dalam membantu Disdukcapil melakukan pendataan yang diperlukan, sehingga dapat terlaksana secara menyeluruh dan maksimal.

Baca juga: Gubernur instruksikan peremajaan aset budaya Kalteng pada TMII

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kalteng Ambar Ratmoko menambahkan, saat ini pihaknya telah memiliki basis data generasi muda yang wajib KTP pada tahun-tahun mendatang.

Dia menjabarkan berdasar pada Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kemendagri 2023, generasi muda Kalteng yang wajib KTP pada 2023 adalah sebanyak 50.594 orang yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

"Data ini telah kami miliki dan sebagai gambaran pemetaan untuk nantinya dilakukan perekaman data kepada mereka yang akan wajib KTP tersebut," tuturnya.

Dengan adanya PDAK tersebut maka akan memudahkan Disdukcapil dalam menginventarisasi generasi muda yang wajib KTP pada tahun-tahun berikutnya, sehingga termasuk untuk keperluan pemilu 2024 dalam penyaluran hak pilih sebagai pemilih pemula mereka tidak akan terkendala.

Baca juga: Pemprov Kalteng ajak masyarakat semarakkan HUT RI gelorakan kemerdekaan

Baca juga: Gubernur Kalteng ajak generasi muda gencar perangi narkoba

Baca juga: KKN Kebangsaan di Kalteng mendukung pengembangan lumbung pangan nasional