Pemkab Barut dan BPN gelar sidang panitia pertimbangan landreform

id sidang panitia pertimbangan landreform,barito utara,bpn

Pemkab Barut dan BPN gelar sidang panitia pertimbangan landreform

Pemkab Barito Utara dan BPN setempat menggelar sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara, di aula Setda lantai I,Muara Teweh, Selasa (24/11/2020). ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kembali menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah) di daerah ini.  

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Ir H Jainal Abidin, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq, Kepala BPN Barito Utara Joseph Wibisono, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Selatan Asmuri di Muara Teweh, Selasa.

"Pada hari ini, Selasa, tanggal 24 November 2020 merupakan sidang ke-2 pada tahun 2020, dimana pada sidang yang pertama telah disidangkan sebanyak 2.302 bidang tanah dan selanjutnya pada sidang kedua ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 1.578 bidang,” kata Bupati Nadalsyah melalui Wabup Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh anggota panitia pertimbangan landreform (PPL). Yang mana tugas panitia pertimbangan landreform adalah untuk memastikan calon "penerima manfaat dan bidang tanah" memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

"Saya sebagai bupati yang pada kesempatan ini juga menjadi ketua panitia pertimbangan landreform Kabupaten Barito Utara berharap agar pelaksanaan sidang pada hari ini akan dapat berjalan dengan lancar dengan berpedoman pada aturan hukum dalam melakukan seleksi terhadap calon subjek dan objek hak," katanya.

Menurutnya, anggota panitia PPL harus secara objektif melihat dan memastikan bahwa sertipikat tanah yang akan diterbitkan melalui program redistribusi tanah tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Saya dapat memahami bahwa sampai dengan tahap sidang PPL berbagai hambatan telah dilalui dalam upaya penerbitan sertifikat redistribusi tanah. Mulai dari hambatan fisik alam dimana letak bidang tanah yang berada pada desa-desa dengan akses yang terbatas disertai dengan minimnya sarana dan prasarana untuk menjangkau wilayah tersebut, namun tahapan demi tahapan dapat dilalui dengan berbagai keterbatasan yang ada," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, selaku pemimpin daerah dan juga ketua panitia PPL yang bertanggung jawab atas rangkaian kegiatan ini mengucapkan banyak terima kasih kepada para pihak mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten serta Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang telah bersinergi dalam upaya mensukseskan program reforma agraria. 

"Saya berharap sidang panitia PPL akan dapat membuat rekomendasi subjek dan objek tanah untuk diterbitkan sertipikat dan selanjutnya memastikan bahwa sertipikat tersampaikan kepada masyarakat. Hanya dengan cara ini fungsi pelayanan pemerintah akan mendapat kepercayaan dari masyarakat khususnya pelayanan di bidang pertanahan," kata dia. 

Bupati Nadalsyah melalui Wabup Sugianto Panala Putra juga berpesan kepada masyarakat agar menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya untuk kegiatan produktif, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa izin dari lembaga pertanahan.

"Kepada lembaga pemerintah saya minta untuk terus menerus memberikan pemahaman, edukasi kepada masyarakat mengenai arti pentingnya legalisasi aset tanah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah," ujarnya.