KPU Barsel masih kekurangan surat suara

id Kpu barsel, pilkada kalteng, buntok, penghitungan suara

KPU Barsel masih kekurangan surat suara

Simulasi penghitungan suara yang berlangsung di depan kantor KPU Barsel di Buntok, Rabu, (25/11/2020). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan masih kekurangan sebanyak 79 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 9 Desember 2020.

"Hal tersebut berdasarkan hasil sortir, lipat dan hitung surat suara yang kami terima," kata Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin saat simulasi penghitungan suara menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Buntok, Rabu.

Ia menjelaskan, kekurangan 79 lembar tersebut karena 26 lembar surat suara rusak dan 53 lembar surat suara yang kurang kirim.

Jumlah surat suara yang telah diterima pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 00.15 WIB, sebanyak 50 box dan jumlah surat suara dalam setiap box dari 49 box dengan label berisi sebanyak dua ribu lembar surat suara, sedangkan pada satu boxnya lagi berjumlah 611 lembar surat suara.

"Jadi total surat suara yang kami terima dari jumlah dalam box tersebut sebanyak 98.611 lembar," jelas Bahruddin.

Menurutnya, sesuai surat dari KPU Kalteng nomor 315 tertanggal 20 November 2020, pihaknya diperintahkan melakukan penyortiran, pelipatan dan penghitungan kembali setelah menerima surat suara tersebut.

"Berdasarkan surat KPU Kalteng itu juga, kami disuruh segera melapor apabila jumlah surat suara yang diterima mengalami kekurangan," ucapnya.

Terkait kekurangan 79 lembar itu, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPU Kalteng. Sedangkan untuk kebutuhan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Barito Selatan sebanyak 95.124 lembar ditambah 2,5 persen sesuai ketentuan, sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 98.611 lembar surat suara.

"Untuk jumlah 2,5 persen surat suara tambahan itu bukan dihitung dari jumlah DPT sebanyak 95.124, namun dihitung dari jumlah DPT pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlahnya berbeda kalau 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT dengan 2,5 persen bila dihitung dari DPT pada masing-masing TPS," jelasnya.

Dikatakannya, untuk proses sortir, lipat dan hitung yang telah dilaksanakan, sesuai surat keputusan KPU RI nomor 421 tentang pedoman teknis, tata kelola, pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam surat keputusan itu juga sudah dijelaskan kriteria surat suara yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, sehingga dalam melakukan sortir, pelipatan dan hitung berpedoman keputusan KPU RI yang kemudian ditegaskan melalui surat KPU Kalteng tertanggal 20 Nopember 2020.

Simulasi penghitungan suara menggunakan Sirekap itu dihadiri ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada enam kecamatan di wilayah setempat.