Bupati Gumas sebut penyusunan APBD 2021 berpedoman pada Permendagri
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong bersama unsur pimpinan DPRD setempat menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tentang APBD 2021 saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Jaya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Gumas 2021, yang menguras energi dan pikiran untuk mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat, provinsi, serta visi misi bupati dan wakil bupati.
“Penyusunan APBD 2021 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, yang berdasarkan pada sejumlah prinsip,” ucapnya.
Prinsip yang dimaksud diantaranya adalah sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kehadiran BKMT Gumas diharap tingkatkan kualitas majelis taklim
Berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran sementara. Lalu tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran daerah,” tutur orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Baca juga: Naro terpilih menjadi Ketua MD-AHK Kabupaten Gumas 2020-2025
Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerja sama yang baik sehingga Raperda Gumas tentang APBD 2021 dapat selesai dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan dengan Raperda Gumas tentang Rancangan APBD 2021.
“Untuk pendapatan daerah sekitar Rp1,027 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,044 triliun, dan surplus atau defisit sekitar Rp17 miliar,” jelas legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Program 'family farming' di Gumas beri banyak manfaat bagi masyarakat
Baca juga: PKD se-Gumas disiapkan hadapi pemungutan suara Pilkada Kalteng
Baca juga: Program family farming di Gumas mulai membuahkan hasil
Jaya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Gumas 2021, yang menguras energi dan pikiran untuk mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat, provinsi, serta visi misi bupati dan wakil bupati.
“Penyusunan APBD 2021 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, yang berdasarkan pada sejumlah prinsip,” ucapnya.
Prinsip yang dimaksud diantaranya adalah sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kehadiran BKMT Gumas diharap tingkatkan kualitas majelis taklim
Berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran sementara. Lalu tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran daerah,” tutur orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Baca juga: Naro terpilih menjadi Ketua MD-AHK Kabupaten Gumas 2020-2025
Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerja sama yang baik sehingga Raperda Gumas tentang APBD 2021 dapat selesai dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan dengan Raperda Gumas tentang Rancangan APBD 2021.
“Untuk pendapatan daerah sekitar Rp1,027 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,044 triliun, dan surplus atau defisit sekitar Rp17 miliar,” jelas legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Program 'family farming' di Gumas beri banyak manfaat bagi masyarakat
Baca juga: PKD se-Gumas disiapkan hadapi pemungutan suara Pilkada Kalteng
Baca juga: Program family farming di Gumas mulai membuahkan hasil