DPRD Kotim dukung penuh pembentukan Perda Penanganan COVID-19

id DPRD Kotim dukung penuh pembentukan Perda Penanganan COVID-19, DPRD Kotim, Sanidin, perda penanganan COVID-19, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, habi

DPRD Kotim dukung penuh pembentukan Perda Penanganan COVID-19

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sanidin (kanan) menyampaikan pendapatnya terkait penanganan COVID-19 saat rapat dipimpin Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya di Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Selasa (1/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Sanidin menyatakan pihaknya mendukung penuh rencana pembentukan peraturan daerah tentang penanganan COVID-19.

"Ini memang diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan untuk menangani pandemi COVID-19 ini. Saya yakin seluruh anggota DPRD akan setuju karena ini demi menyelamatkan seluruh masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sanidin di Sampit, Selasa.

Wacana membentuk peraturan daerah bergulir dengan tujuan lebih mengoptimalkan penanganan COVID-19, seiring terus meningkatnya pandemi virus mematikan itu, khususnya di Kotawaringin Timur.

Saat ini sudah ada peraturan terkait penanganan COVID-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran pun masih banyak terjadi.

Sanidin menegaskan pihaknya siap mendukung penuh dengan cara mempercepat proses pembahasannya di DPRD. Untuk itu dia mendorong pemerintah kabupaten segera mengajukan rancangan peraturan daerah tersebut, bahkan dalam satu atau dua hari ini.

Dia yakin pemerintah kabupaten maupun pihak lain sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah tersebut sudah banyak mendapat masukan. Dengan begitu, pembahasan nantinya pun diharapkan tidak terlalu lama.

Baca juga: Potensi penularan COVID-19 paling tinggi, Kotim disarankan berlakukan pembatasan

"Yang penting bagaimana peraturan daerah itu nanti terlaksana, mengakomodir dan melindungi masyarakat. Untuk pembiayaan penanganan COVID-19, kita sudah paham semua. Selama ini bahkan anggaran sudah dipangkas, termasuk anggaran kami di DPRD. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan masyarakat Kotawaringin Timur," ujar Sanidin.

Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya saat memimpin rapat di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur menyatakan dukungannya terhadap rencana pembuatan peraturan daerah tersebut untuk mengoptimalkan penanganan COVID-19 di Kotawaringin Timur.

"Sepakat perda inisiatif bersama untuk penanganan COVID-19 sebagai payung hukum. Perlu efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulangi lagi," tegas Habib Ismail.

Sementara itu Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, peraturan daerah dibutuhkan sebagai payung hukum untuk berbagai langkah yang diambil, tidak terkecuali terkait penegakan disiplin agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

"Sudah menjadi rahasia umum masyarakat beranggapan bahwa sanksi pelanggaran protokol kesehatan di daerah kita ini paling disuruh push up atau membacakan Pancasila. Menurut kami, memang perlu payung hukum dengan memuat sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kita ini ingin menyelamatkan masyarakat kita," demikian Jakin.

Baca juga: Pilkada tinggal menghitung hari, KPU Kotim diingatkan lebih teliti