Distransnakerkop dan UKM Gumas dorong KSP urus izin usaha
Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalte (ANTARA) - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sudin mendorong koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah setempat, agar mengurus perizinan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di Gumas ada beberapa KSP yang belum mengurus izin usaha. Saya mendorong pengurus KSP agar segera mengurus izin usaha sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Sudin di Kuala Kurun, Rabu.
Aturan dan ketentuan yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkop dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Dia menjelaskan, dalam Permenkop dan UKM tersebut telah diatur berbagai hal terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi, seperti persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu, dan beberapa lainnya.
Distransnakerkop dan UKM Gumas telah melakukan sosialisasi Permenkop dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, di Kuala Kurun, Rabu (2/12).
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, saya harap pengurus KSP yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, demi kemajuan KSP itu sendiri," kata Sudin.
Baca juga: Ini harapan legislator terhadap Ketua MD-AHK Gumas
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Distransnakerkop dan UKM Gumas Margaretha menambahkan, sosialisasi diikuti oleh 35 orang pengurus koperasi di wilayah setempat.
Dia menyebut, peserta sosialisasi memang dibatasi hanya 35 orang, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19. Pelaksanaan sosialisasi juga menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus atau pengelola koperasi tentang peraturan koperasi dan UKM, serta tentang tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
"Sebagai narasumber adalah Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas. Setelah mengikuti sosialisasi, para peserta diharap mengerti dan memahami ketentuan dan aturan yang ditentukan oleh pemerintah," jelas Margaretha.
Baca juga: Legislator berharap BKMT Gumas tidak menjadi sarana politik
Baca juga: Legislator Gumas imbau masyarakat tidak khawatir datang ke TPS
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pembenahan sejumlah jalan dalam kota
"Di Gumas ada beberapa KSP yang belum mengurus izin usaha. Saya mendorong pengurus KSP agar segera mengurus izin usaha sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Sudin di Kuala Kurun, Rabu.
Aturan dan ketentuan yang dimaksud adalah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenkop dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Dia menjelaskan, dalam Permenkop dan UKM tersebut telah diatur berbagai hal terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi, seperti persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu, dan beberapa lainnya.
Distransnakerkop dan UKM Gumas telah melakukan sosialisasi Permenkop dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, di Kuala Kurun, Rabu (2/12).
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, saya harap pengurus KSP yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, demi kemajuan KSP itu sendiri," kata Sudin.
Baca juga: Ini harapan legislator terhadap Ketua MD-AHK Gumas
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Pengawasan Koperasi dan UKM pada Distransnakerkop dan UKM Gumas Margaretha menambahkan, sosialisasi diikuti oleh 35 orang pengurus koperasi di wilayah setempat.
Dia menyebut, peserta sosialisasi memang dibatasi hanya 35 orang, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19. Pelaksanaan sosialisasi juga menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus atau pengelola koperasi tentang peraturan koperasi dan UKM, serta tentang tentang perizinan usaha simpan pinjam koperasi.
"Sebagai narasumber adalah Kepala Distransnakerkop dan UKM Gumas. Setelah mengikuti sosialisasi, para peserta diharap mengerti dan memahami ketentuan dan aturan yang ditentukan oleh pemerintah," jelas Margaretha.
Baca juga: Legislator berharap BKMT Gumas tidak menjadi sarana politik
Baca juga: Legislator Gumas imbau masyarakat tidak khawatir datang ke TPS
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pembenahan sejumlah jalan dalam kota