KPU Gunung Mas musnahkan surat suara rusak

id KPU Gunung Mas ,surat suara rusak,KPU Gunung Mas musnahkan surat suara rusak,gumas

KPU Gunung Mas musnahkan surat suara rusak

KPU Gumas bersama Bawaslu, perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan lainnya memusnahkan surat suara rusak, di halaman kantor KPU setempat, Selasa (8 Desember 2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bersama pihak terkait lainnya memusnahkan 99 surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

“Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan agar tidak ada ruang untuk disalahgunakan,” ucap Ketua KPU Gumas Stepenson saat dibincangi awak media usai pemusnahan surat suara, di halaman kantor KPU setempat, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam pemusnahan surat suara yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut pihaknya melibatkan Badan Pengawas Pemilu, kepolisian, serta kejaksaan, dengan disaksikan berbagai pihak terkait lainnya.

Dengan terlibatnya Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan disaksikan berbagai pihak terkait lainnya, dia berharap seluruh pihak mengetahui bahwa proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan secara transparan.

Baca juga: Legislator Gumas ingatkan masyarakat membawa alat tulis saat pemungutan suara

Menurut dia, di gudang KPU Gumas juga terdapat kotak suara rusak. Hanya saja, untuk pemusnahan kotak suara rusak masih menunggu petunjuk lebih lanjut sehingga tidak dilakukan bersamaan dengan pemusnahan surat suara rusak.

Lebih lanjut, untuk pendistribusian logistik, baik logistik pemilihan maupun logistik protokol kesehatan, telah dimulai sejak Senin (7/12) lalu dan diprioritaskan bagi sembilan kecamatan yang jaraknya jauh dari kantor KPU Gumas.

“Sembilan kecamatan yang menjadi prioritas adalah Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, Manuhing Raya, Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu,” beber Stepenson.

Baca juga: Masyarakat diingatkan untuk tidak bawa anak ke TPS

Sedangkan tiga kecamatan lain yakni Sepang, Mihing Raya, dan Kurun pendistribusian logistik menyesuaikan situasi dan kondisi, karena jarak ke tiga kecamatan tersebut terbilang dekat dan sebagian besar jalan sudah beraspal.

Alur pendistribusian logistik dimulai dari KPU kabupaten ke panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dari PPK lanjut ke panitia pemungutan suara (PPS), dan dari PPS lanjut lagi ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Seluruh logistik sudah sampai di seluruh kecamatan, kecuali di wilayah Kecamatan Kurun. Pendistribusian di wilayah Kecamatan Kurun dilakukan pada tanggal 8 Desember 2020, karena jaraknya dekat dan akses darat terbilang baik,” jelas Stepenson.

Baca juga: Legislator minta masyarakat Gumas jadi pemilih cerdas

Baca juga: Distribusi logistik Pilkada se-Kalteng telah sesuai protokol kesehatan

Baca juga: DLHK Lamandau kunjungi Tahura Lapak Jaru Gumas