Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna mengatakan, ada perubahan sektor penyumbang pajak terbesar selama pandemi COVID-19 dibanding saat kondisi normal.
"Kalau sebelumnya (penyumbang pajak terbesar) adalah sektor batu bara dan kelapa sawit serta perdagangan, tapi di masa pandemi COVID-19 ini yang banyak memberikan kontribusi adalah industri pengolahan, jasa keuangan dan transportasi. Itu yang memberikan kontribusi cukup besar," kata Cucu Supriatna di Sampit, Selasa.
Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian. Sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini berkontribusi besar terhadap pemasukan pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, juga terimbas.
Komoditas batu bara terdampak oleh situasi ekonomi secara global. Sementara itu komoditas kelapa sawit memang tidak mengalami penurunan harga yang signifikan, namun bisnis di sektor ini juga ikut terhambat oleh lesunya ekonomi secara umum.
Saat ini, industri pengolahan, jasa keuangan, perdagangan dan administrasi pemerintah menjadi harapan di sektor pajak. Sektor-sektor ini diharapkan tetap tumbuh sembari menunggu sektor lainnya kembali pulih sehingga pendapatan pajak kembali normal.
Menurunnya perekonomian imbas pandemi COVID-19 ini otomatis berdampak terhadap realisasi dan pencapaian target pajak. Meski begitu, penurunan realisasi diharapkan tidak sampai signifikan karena hasil pajak sangat dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan nasional.
Baca juga: Seorang bos BBM di Sampit jadi tersangka pengemplang pajak
Cucu Supriatna menyebutkan, saat ini realisasi pendapatan pajak di wilayah kerja mereka sudah lebih dari Rp11 triliun atau sekitar 88,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp12,8 triliun.
Untuk mencapai target tersebut dengan waktu yang tersisa, diakui memang cukup sulit. Namun, dia berharap tetap bisa mencapai target, atau setidaknya bisa mencapai realisasi di atas 90 persen.
Dia mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap membayar pajak sesuai dengan jumlah dan tepat waktu. Apalagi berbagai program keringanan sudah diberlakukan untuk membantu wajib pajak agar bisa tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Bagi wajib pajak yang melanggar aturan dan tetap tidak mengindahkan saat diingatkan, maka penindakan tentu tetap kami lakukan. Kami berharap itu bisa memberi efek jera terhadap pelaku maupun wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," demikian Cucu Supriatna.
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan layani tes cepat antigen
Berita Terkait
Benarkah Indonesia dicoret dari AFC U23 terkait indikasi suap wasit? Ini faktanya!
Jumat, 10 Mei 2024 11:10 Wib
Diikuti 30 peserta, ini pemenang lomba maskot pilkada KPU Barsel
Kamis, 9 Mei 2024 21:29 Wib
Benarkah pelatih Guinea sebut Indonesia negara miskin? Ini faktanya
Selasa, 7 Mei 2024 12:28 Wib
Putin dilantik sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan ke-5 hari ini
Selasa, 7 Mei 2024 6:15 Wib
Aston Martin akan luncurkan Vanquish generasi terbaru tahun ini
Kamis, 2 Mei 2024 17:04 Wib
Ini manfaat program pertukaran pelajar ke luar negeri bagi profil karier
Kamis, 2 Mei 2024 17:02 Wib
Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini
Kamis, 2 Mei 2024 15:39 Wib
Ini kaitannya konsumsi gula dengan jerawat menurut para ahli
Kamis, 2 Mei 2024 8:57 Wib