Seorang bos BBM di Sampit jadi tersangka pengemplang pajak

id Seorang bos BBM di Sampit jadi tersangka pengemplang pajak, kantor pajak Sampit, Kejari Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Seorang bos BBM di Sampit jadi tersangka pengemplang pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna (batik sasirangan hijau) bersama Kajari Kotawaringin Timur saat penyerahan tersangka dan barang bukti perkara bidang perpajakan di kantor Kejari setempat, Selasa (22/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang bos bisnis bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan  Tengah, berinisial SM, dijerat tindak pidana perpajakan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Tersangka sempat DPO (daftar pencarian orang). Kebetulan ada tindak pidana dan dia ditangkap di Pangkalan Bun. Dia sedang dipenjara di Pangkalan Bun. Perkara ini juga dijalankan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan Cucu saat penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka SM, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 30 November 2020.

Tersangka SM merupakan Direktur PT SJ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak (BBM). Dia dijerat hukum karena pada kurun waktu 2013-2014 menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39A UU KUP.

Cucu menjelaskan, tindakan penyidikan adalah upaya terakhir yang dilakukan. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada SM selaku wajib pajak yaitu dengan mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT, mengikuti "tax amnesty" dan wajib pajak Sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UU KUP, tetapi wajib pajak tidak kooperatif.

Perbuatan tersangka dinilai mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp414,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan perpajakan. Selain sesuai ketentuan yang berlaku, semua juga harus sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya.

Cucu mengimbau para wajib pajak agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.

Kegiatan ini merupakan upaya terakhir DJP (ultimum remedum) dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan diharapkan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan kontribusi wajib pajak,  pembangunan diharapkan dapat berjalan lancar untuk mencapai kesejahteraan bersama.

"Pajak penyumbang terbesar 83 persen dari APBN dan mempengaruhi penerimaan APBD. Kami ingatkan semua pihak untuk tidak main-main dengan kewajiban perpajakannya. Penindakan ini juga sebagai efek jera sehingga tidak diulangi oleh siapapun," kata Cucu.

Baca juga: Pemkab Kotim upayakan layani tes cepat antigen

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Hartono mengatakan, pihaknya segera melengkapi berkas administrasi sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dia berharap semua berjalan lancar.

"Jika tersangka melakukan pelunasan sebelum penyidikan, itu tidak menghentikan proses hukum. Kalau sudah tahap penyidikan, pengembalian kerugian negara hanya meringankan tuntutan atau vonis," kata Hartono.

Hartono mendukung optimalisasi pajak karena hasil pajak untuk membiayai pembangunan nasional. Wajib pajak bisa berkontribusi dalam pembangunan dengan cara membayar pajak sesuai dengan aturan.

Tindak pidana perpajakan dapat mengancam kelangsungan kehidupan bernegara. Ini merupakan tindak pidana khusus sehingga harus ditangani secara khusus pula oleh ahlinya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Hasan Basri berharap penindakan ini akan memberi efek jera bagi pelaku maupun wajib pajak lainnya sehingga tidak ada yang mencoba-coba berbuat curang dalam bidang perpajakan.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran seperti ini. Jangan coba-coba memanipulasi pajak karena pasti akan ketahuan. Kalau ada kendala, silakan datang berkonsultasi, kami siap membantu," demikian Hasan Basri.

Baca juga: Pengelola tempat wisata wajib siapkan petugas pengawas protokol kesehatan