Residivis kambuhan ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera

id Residivis kambuhan ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur,Supian Hadi

Residivis kambuhan ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, Selasa (22/12/2020). ANTARA/Norjani

Palangka Raya (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka pencuri berinisial TM (29) yang merupakan residivis kambuhan setelah polisi mengenali tersangka lantaran terekam kamera tersembunyi saat menjalankan aksinya.

"Dari rekaman CCTV (kamera tersembunyi) itu, akhirnya kasus ini bisa kami ungkap. Tersangka kan sudah dua kali berurusan dengan Polres Kotim (ditangkap) sehingga anggota kami dengan mudah mengenalinya meski dia menggunakan masker saat beraksi," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti kejahatannya. Selain TM, polisi juga menangkap pria berinisial AG yang diduga merupakan penadah barang hasil curian TM.

Awalnya tersangka TM mencuri di toko Borneo Walet di Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Sampit pada 1 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu TM beraksi dibantu rekannya berinisial MA yang saat ini dalam pengejaran polisi dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksi tersebut, TM masuk dengan menjebol kunci. Penjahat yang membawa senjata tajam ini kemudian mengambil lima buah mesin pengeras suara untuk bangunan budidaya sarang burung walet. 

Tersangka tidak menyadari aksinya itu terekam kamera tersembunyi. TM dan MA kemudian membawa barang hasil curian itu ke rumah kenalan mereka yaitu AG.

Mereka menitipkan barang hasil curian kepada AG dan meminjam uang Rp600 ribu dari AG. Perjanjiannya, jika barang curian itu laku maka uang akan dikembalikan dengan nilai yang lebih besar.

Sementara itu, korban yang mengetahui tokonya dibobol dan barangnya dijarah, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal rekaman kamera tersembunyi, polisi berhasil menangkap TM pada Kamis (17/12) lalu.

Saat hendak ditangkap, TM melawan dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sehingga berhasil ditangkap.

Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah AG dan ditemukan barang bukti hasil curian. Atas temuan itu, AG juga turut ditangkap dengan sangkaan sebagai penadah barang curian.

Saat diperiksa secara intensif, terungkap ternyata TM melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Baamang pada 2 Juli 2020 sehingga menyebabkan korban patah tangan akibat terjatuh setelah didorong tersangka.

Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang sedang tidur, terbangun ketika mendengar suara. Ternyata dia melihat tersangka sedang menjebol jendela mess karyawan sebuah ritel modern yang ditempati korban.

Baca juga: Seorang bos BBM di Sampit jadi tersangka pengemplang pajak

Korban berteriak meminta pertolongan. Mendengar itu, tersangka malah masuk dengan mendobrak pintu dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Korban yang disekap dan berada di bawah ancaman, terpaksa menyerahkan barang berharganya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal sekaligus. Terkait pencurian dengan pemberatan di toko Borneo Walet, tersangka TM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, AG dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Jadi, tersangka ini terlibat dua kasus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Ini prosesnya sedang berjalan," kata Jakin.

Jakin menambahkan, tersangka TM merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara dengan kasus berbeda. Tahun 2014 lalu TM divonis empat tahun atas kasus pembunuhan, sedangkan 2017 tersangka TM divonis tiga tahun delapan bulan. Kini dia telah bebas, namun kembali melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Pemkab Kotim upayakan layani tes cepat antigen