Sebanyak 14 rumah dibobol, residivis kambuhan di Kalsel berhasil ditangkap

id residivis kambuhan,banjarbaru,banjarmasin,Sebanyak 14 rumah dibobol, residivis kambuhan di Kalsel berhasil ditangkap,Polda Kalsel

Sebanyak 14 rumah dibobol, residivis kambuhan di Kalsel berhasil ditangkap

Ilustrasi - Tangan digari (ist)

Banjarmasin (ANTARA) - Tim gabungan jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru dibantu personel Resmob Polda Kalimantan Selatan menangkap satu orang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang juga menyimpan satu pucuk senjata api serta menggunakan sabu-sabu

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa, mengatakan pelaku atas nama Sarpani (31) ditangkap pada Rabu (4/9) dan ditemukan senjata api jenis revolver rakitan dan sabu-sabu

"Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan barang bukti satu senjata api jenis revolver rakitan dengan 21 butir peluru," kata kapolres.

Ia mengatakan, saat penangkapan pelaku diketahui juga memakai narkotika jenis sabu-sabu dan pengakuannya barang haram itu diperoleh dari rekannya bernama Ahmadi sehingga petugas bergerak menangkapnya.

Hasil penggeledahan petugas di rumah Ahmadi ditemukan barang barang bukti sabu-sabu seberat 4,7 gram yang disimpan dalam sangkar burung sehingga pria yang diduga pengedar sabu-sabu itu diamankan.

"Untuk pelaku Sarpani dikenakan pasal berlapis karena kepemilikan senjata api, pencurian dengan pemberatan, dan penyalahgunaan narkotika," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah.

Ia menyebutkan, tiga pasal berlapis yang dikenakan terhadap Sarpani yakni UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman paling berat dua puluh tahun penjara.

Kemudian, pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres mengatakan, senjata api rakitan yang dikuasai pelaku belum pernah digunakan dan didapat dengan membelinya melalui media online yang terus masih didalami petugas terkait penjualannya.

"Pengakuan pelaku, senjata api dibelinya secara online dan belum pernah digunakan. Kami masih mengembangkan kasus penjualan senpi secara online itu," ujar alumnus Akpol tahun 2000 itu.

Ia mengemukakan, aksi tersangka yang membobol rumah sebanyak 14 TKP di Banjarbaru dilakukan tersangka seorang diri. Namun juga pernah bersama temannya yang identitas sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

"Kami imbau masyarakat saat meninggalkan rumah lebih waspada dengan menambah kunci pengaman, memberitahu kepada tetangga juga melaporkan ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli di sekitar rumah," katanya.