Pangkalan Bun (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kembali mengamankan tiga residivis tersangka tindak pidana narkoba.
"Ketiga tersangka tersebut bernama Darsyah, Arbainsyah dan Nurhadi kembali ditangkap dengan kasus yang sama yaitu narkoba," kata Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Wilhelmus Helky saat pers release di Makopolres Kobar, Selasa.
Helky menambahkan, tersangka Darsyah dan Arbainsyah ini sudah yang ke dua kalinya kita amankan, sedangkan untuk tersangka Nurhadi ini sudah yang ke tiga kalinya.
Baca juga: Anak dan ibu Seruyan mendapat trauma healing dari polisi
Wakapolres mengatakan, ketiganya di amankan karena kasus yang sama, namun berbeda lokasi saat diamankan.
"Darsyah berhasil kita amankan di sebuah rumah di gang GM. Arsyad Kelurahan Baru, sedangkan Arbainsyah berhasil diamankan di salah satu rumah yang ada di Jalan Masluhbihi Siak, Kelurahan Pangkut, dan Nurhadi berhasil diamankan di pinggir Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidorejo," katanya.
Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspadai TPPO
Helky mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Darsyah, anggotanya berhasil mengamankan tiga buah plastik klip berisi kristal, dengan berat kotor 10, 17 gram.
Sedangkan tersangka Arbainsyah berhasil diamankan dengan tujuh buah plastik klip dengan berat bersih 1,32 gram, dan untuk tersangka Nurhadi berhasil diamankan empat paket plastik klip dengan berat bersih 2,08 gram.
Baca juga: Mencuri motor 13 unit dalam setahun, pasutri di Kobar diringkus polisi
"Untuk tersangka Arbainsyah ini berhasil dilakukan penyitaan pada dua tempat, yang mana dari lokasi kedua pihak tersangka kami berhasil mengamankan sembilan plastik klip berisi kristal dengan berat bersih 2,68 gram," ungkapnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009, tentang melawan hukum menjual dan membeli narkotika.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara," demikian Wilhelmus Helky.
Baca juga: Polisi amankan 5 kg lebih sabu di Pangkalan Bun
Baca juga: Polres Kobar dirikan delapan pos pengamanan mudik lebaran
Baca juga: Polres Kobar sebar 10.000 benih ikan dukung ketahanan pangan
Baca juga: Polisi amankan dua pelaku pengedar sabu di Kobar
Berita Terkait
Gudang penyimpanan BBM di Pangkalan Bun meledak, satu orang tewas
Kamis, 19 Desember 2024 9:15 Wib
Pj Bupati Kobar: Pelayanan primer bagian penting pendekatan ke masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 18:46 Wib
Pj Bupati dorong terwujudnya pemdes responsif di Kobar
Rabu, 18 Desember 2024 5:54 Wib
Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi
Minggu, 15 Desember 2024 15:44 Wib
Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks
Kamis, 12 Desember 2024 23:30 Wib
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
BPBD Kobar ciptakan wilayah tangguh dan siap hadapi bencana melalui pelatihan
Kamis, 12 Desember 2024 22:59 Wib
RSUD di Kobar berhasil raih penganugerahan Zona Integritas predikat WBK
Kamis, 12 Desember 2024 22:53 Wib