Polres Kobar kembali ringkus tiga residivis narkoba kambuhan

id Polres Kobar ,residivis narkoba, Wakapolres Kobar,Wilhelmus Helky,Kobar,Kalteng,Pangkalan Bun

Polres Kobar kembali ringkus tiga residivis narkoba kambuhan

Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky (kanan depan) saat memimpin pers release di Makopolres Kobar, Selasa (8/7/2023). ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kembali mengamankan tiga residivis tersangka tindak pidana narkoba.

"Ketiga tersangka tersebut bernama Darsyah, Arbainsyah dan Nurhadi kembali ditangkap dengan kasus yang sama yaitu narkoba," kata Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Wilhelmus Helky saat pers release di Makopolres Kobar, Selasa.

Helky menambahkan, tersangka Darsyah dan Arbainsyah ini sudah yang ke dua kalinya kita amankan, sedangkan untuk tersangka Nurhadi ini sudah yang ke tiga kalinya.

Baca juga: Anak dan ibu Seruyan mendapat trauma healing dari polisi

Wakapolres mengatakan, ketiganya di amankan karena kasus yang sama, namun berbeda lokasi saat diamankan.

"Darsyah berhasil kita amankan di sebuah rumah di gang GM. Arsyad Kelurahan Baru, sedangkan Arbainsyah berhasil diamankan di salah satu rumah yang ada di Jalan Masluhbihi Siak, Kelurahan Pangkut, dan Nurhadi berhasil diamankan di pinggir Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sidorejo," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspadai TPPO

Helky mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Darsyah, anggotanya berhasil mengamankan tiga buah plastik klip berisi kristal, dengan berat kotor 10, 17 gram.

Sedangkan tersangka Arbainsyah berhasil diamankan dengan tujuh buah plastik klip dengan berat bersih 1,32 gram, dan untuk tersangka Nurhadi berhasil diamankan empat paket plastik klip dengan berat bersih 2,08 gram.

Baca juga: Mencuri motor 13 unit dalam setahun, pasutri di Kobar diringkus polisi

"Untuk tersangka Arbainsyah ini berhasil dilakukan penyitaan pada dua tempat, yang mana dari lokasi kedua pihak tersangka kami berhasil mengamankan sembilan plastik klip berisi kristal dengan berat bersih 2,68 gram," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009, tentang melawan hukum menjual dan membeli narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara," demikian Wilhelmus Helky.

Baca juga: Polisi amankan 5 kg lebih sabu di Pangkalan Bun

Baca juga: Polres Kobar dirikan delapan pos pengamanan mudik lebaran

Baca juga: Polres Kobar sebar 10.000 benih ikan dukung ketahanan pangan

Baca juga: Polisi amankan dua pelaku pengedar sabu di Kobar