Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus gencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penghentian sementara izin resepsi/pesta pernikahan dan pengumpulan orang banyak di sejumlah tempat umum di Kota Kuala Kapuas, Selasa (22/12) malam.
“Tujuannya mencegah semakin meningkatnya penularan COVID-19 di Kapuas," kata Kepala Bidang Penerapan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Rickt Adi Saputra.
Selain itu, mencermati tingkat penyebaran kasus konfirmasi COVID-19 di daerah setempat yang dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan adanya penambahan kasus yang signifikan, serta berdasarkan hasil penulusuran kontak oleh surveilens Dinas Kesehatan, terdapat klaster-klaster baru penularan COVID-19 yang perlu diwaspadai guna memutus rantai penularan yang masih terjadi sampai saat ini.
Oleh karena itu, pemkab berupaya menekannya, salah satunya melalui Surat Edaran Bupati Kapuas nomor : 36/451/SATGAS-COVID/KPS.2020 tentang Penghentian Sementara Ijin Kegiatan Resepsi/Pesta Pernikahan dan Pengumpulan Orang Banyak.
"Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan dimaksud, karena keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah dasar kepentingan yang harus dijunjung tinggi di tengah wabah ini," jelas Rickt Adi Saputra.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut, Satgas COVID-19 Kapuas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, BPBD dan instansi terkait lainnya melakukan pemantauan ke kafe dan restoran yang ada di Kuala Kapuas, untuk melihat sejauh mana protokol kesehatan sudah diterapkan secara menyeluruh.
Masyarakat pun tak henti-hentinya diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Mulai dari memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir ataupun menggunakan cairan pemnersih tangan atau 'handsanitizer', serta menjaga jarak guna mencegah kerumunan.