Polisi ringkus pengedar sabu bersenpi di Pulpis

id Polda kalteng, pengedar narkoba bersenpi kalteng, senjata api, lokasi tambang kapuas

Polisi ringkus pengedar sabu bersenpi di Pulpis

Sejumlah barang bukti yang diamankan, Rabu, (23/12/2020). (ANTARA/Ho-Humas Polda Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibekali senjata api (senpi) rakitan disertai empat butir peluru.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dalam rilisnya mengatakan, pengedar belasan paket sabu yang berhasil dibekuk tim khusus (timsus) berinisial LL (42) adalah warga Jalan Panglima Kapang Kelurahan, Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

"LL ditangkap di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) pada Rabu (23/12)," katanya.

Hendra menjelaskan, berhasil ditangkapnya LL tersebut, berawal dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan, karena yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba di wilayah setempat.

Bermodalkan informasi itu, timsus yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diringkus.

"Awalnya timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan, pelaku sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Hambungen, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga yang bersangkutan diamankan," tuturnya.

Jebolan Akpol 1995 itu juga mengungkapkan, saat pelaku diamankan, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram.

Kemudian satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua buah bong sabu, 47 pipet kaca sabu dan senjata api rakitan beserta empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 sentimeter.

Kini pelaku juga sudah mendekam di sel Mapolda Kalimantan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berumur 42 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup dan paling rendah 20 tahun," tutupnya.