Sudah 5.001 pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya diberi sanksi

id Sudah 5.001 pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya diberi sanksi, Palangka Raya, covid-19

Sudah 5.001 pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya diberi sanksi

Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Palangka Raya menjalani sanksi sosial dengan cara membersihkan sampah di tempat umum, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian bersama Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, terus menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, bahkan hingga saat ini tercatat sudah ada 5.001 kasus pelanggaran.

"Dari 5.001 yang dikenakan sanksi sosial dan administrasi, sekitar 3.099 warga memilih sanksi kerja sosial dengan cara membersihkan tempat umum," kata Koordinator Lapangan Kompol Hemat Siburian di Palangka Raya, Minggu.

Selain warga yang menjalani sanksi kerja sosial, ada pula yang memilih sanksi administrasi yakni dengan membayar denda Rp100.000 yaitu sebanyak 1.404 orang. Selain itu, ada pula pelaku usaha membayar membayar denda sebesar Rp5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

Hemat Siburian yang juga menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Palangka Raya, menjelaskan, untuk total uang denda yang dibayarkan para pelanggar protokol kesehatan selama ini yakni sekitar Rp165 juta. Uang tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai dengan aturan.

Sementara itu operasi Yustisi yakni razia masker terus dilakukan bersama tim yang selalu siap siaga. Upaya ini diharapkan mampu menekan tingginya angka penyebaran COVID-19 tersebut.

"Bagaimanapun kami tetap melakukan razia masker. Kemudian kami juga tetap mengedukasi warga terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, jelang tahun baru dirinya bersama tim mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan dan memutus mata rantai wabah COVID-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan di daerah ini.

Pihaknya juga memperketat sejumlah tempat wisata, tempat hiburan malam serta berbagai lokasi yang sifatnya menghadirkan orang banyak. Hal tersebut dipantau untuk mengingatkan karena wilayah Palangka Raya kini sudah menjadi zona merah pandemi COVID-19.

"Kalau bukan kesadaran masyarakat dan kita sebagai petugas yang mengingatkan, tentunya akan runyam nantinya. Maka dari itu kita terus mengajak masyarakat untuk menanggulangi persoalan ini," tandasnya.

Sementara itu pada Jumat (25/12) dan Sabtu (26/12) malam, tim menggelar patroli rutin di sejumlah tempat, salah satunya tempat wisata. Tim menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik yang bertujuan mendorong Kota Palangka Raya untuk keluar dari zona merah pandemi COVID-19.

Baca juga: Wamen LHK RI sampaikan belasungkawa atas kepergian Plt Kepala DLH Kalteng