"Mumpung masih libur, jadi mengajak keluarga bersantai. Kan hari ini objek wisata memang sudah dibuka kembali, jadi boleh dong kita berwisata," kata Heri, salah seorang warga Sampit yang berwisata ke Pantai Ujung Pandaran, Minggu.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menutup objek wisata mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Objek wisata yang ditutup seperti Taman Kota, Ikon Jelawat, Pantai Ujung Pandaran dan tempat wisata
lainnya.
Pemerintah daerah juga melarang perayaan pergantian tahun dan kegiatan keramaian lainnya. Tempat keramaian seperti mal, tempat hiburan malam, kafe dan tempat usaha lainnya sudah harus tutup paling lambat pukul 23.00 WIB.
Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah daerah mencegah penularan COVID-19 dengan melarang adanya kerumunan warga, khususnya saat libur pergantian tahun. Upaya itu diperkuat dengan patroli skala besar oleh tim gabungan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Setelah penutupan objek wisata berakhir, warga pun langsung menyerbu objek wisata. Tempat penginapan yang dikelola swasta pun ramai didatangi pengunjung meski sebagian tidak sampai menginap.
"Saya rasa, risikonya malah lebih kecil di pantai dibanding ke tempat-tempat keramaian seperti ke pusat perbelanjaan di kota karena di sana pengunjungnya padat, sedangkan di pantai ini kan luas sehingga kita bisa menjaga jarak," kata Lia, warga lainnya.
Baca juga: Kasus asusila terhadap anak di Kotim sangat memprihatinkan
Pantai Ujung Pandaran berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat Kota Sampit. Pantai yang menghadap Laut Jawa ini memang menjadi objek wisata favorit yang banyak dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Sementara itu untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, Polsek Jaya Karya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan memeriksa setiap mobil yang hendak melintas menuju arah Pantai Ujung Pandaran. Jika ada mobil bak terbuka mengangkut manusia, langsung disuruh putar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan ke objek wisata tersebut karena dinilai rawan kecelakaan.
"Kami khawatir terjadi kecelakaan karena mobil bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia, makanya kami suruh putar balik. Ini demi keselamatan masyarakat juga. Kami tidak ada hak melarang masyarakat ke tempat wisata. Kami hanya ingin memastikan keamanan mereka saat berkendaraan," kata Kapolsek Jaya Karya AKP Agus Tri.
Selain memeriksa surat dan kondisi kendaraan, polisi juga mengingatkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak boleh ada kerumunan warga karena sangat berisiko terjadi penularan COVID-19.
Baca juga: Buaya terkam nenek di Sampit hingga tangan putus