DPRD Kotim ingatkan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua murid

id DPRD Kotim ingatkan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua murid, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, pembelaj

DPRD Kotim ingatkan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua murid

Suasana pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Sampit, Senin (9/11/2020) lalu. Saat itu pembelajaran tatap muka sempat diaktifkan, namun kemudian kembali dihentikan karena kasus COVID-19 kembali meningkat. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mengingatkan, keputusan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui pertimbangan matang dan disetujui orangtua murid.

"Proses pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila ada kebijakan dari kepala daerah dengan mempertimbangkan zona wilayah, rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 dan yang paling penting harus mendapat persetujuan dari orangtua atau wali murid," kata Riskon di Sampit, Senin.

Wacana pembelajaran tatap muka kembali bergulir meski pandemi COVID-19 masih terjadi. Ini tidak terlepas dari lampu hijau pemerintah pusat yang mengisyaratkan dibolehkannya pembelajaran tatap muka bagi daerah yang kondisinya dinilai sudah memungkinkan.

Riskon meminta harus dikaji secara mendalam jika memang Kotawaringin Timur ingin memberlakukan pembelajaran tatap muka. Semua pihak diingatkan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik harus tetap menjadi prioritas, terlebih di tengah pandemi saat ini. 

Baca juga: PMI Kotim layani donor plasma konvalesen bantu pasien COVID-19

Awal November lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sempat memberi izin sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun itu hanya bertahan beberapa hari karena kemudian sekolah kembali ditutup lantaran kasus COVID-19 di daerah ini kembali meningkat.

Menurut politisi muda Partai Golkar, satuan pendidikan mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD dan SMP memang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, namun semua keputusan di tengah pandemi COVID-19 ini harus tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat, khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penanganan COVID-19.

Meski begitu, Riskon menilai wajar pembelajaran tatap muka dibuka kembali jika kondisi Kotawaringin Timur dianggap sudah memungkinkan. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 lebih tahu keputusan terbaik terkait kondisi dan penanganan COVID-19 di daerah ini.

"Dalam waktu dekat pihak Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan para kepala sekolah terkait permasalahan proses pembelajaran di satuan pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasilnya nanti menjadi bahan untuk disampaikan ke Satgas Penanganan COVID-19 untuk ditindaklanjuti," demikian Riskon.

Baca juga: BKSDA imbau masyarakat Kotim tingkatkan kewaspadaan serangan buaya