"Kakak korban sempat melihat dan curiga sehingga dia membawa pulang adiknya, kemudian menceritakannya kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban melaporkan kepada kami. Hari itu juga tersangka kami amankan dan sekarang sudah ditahan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis.
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak asusila tersebut. Tersangka menderita stroke sehingga sedikit kesulitan saat berjalan, namun masih bisa berkomunikasi dengan baik.
Jakin menceritakan, dugaan tindakan asusila itu terjadi Rabu (6/1) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat kejadian, orangtua tersangka juga ada di rumah tersebut namun dalam keadaan sakit.
Saat itu korban kehausan karena bermain, kemudian masuk meminta minum ke rumah tersangka. Di rumah itu, tersangka dan ibunya ditampung oleh adiknya, namun saat kejadian sedang tidak berada di rumah.
Rumah korban sendiri berada berdampingan sehingga dia memang sudah tidak canggung. Terlebih tersangka merupakan paman korban yakni kakak dari ibu kandung korban, sehingga bocah polos itu tidak merasa curiga.
Saat hendak keluar usai minum, korban ditarik oleh tersangka dan dibawa ke sebuah kamar. Tersangka yang sedang menderita stroke ini tidak mampu menahan nafsunya sehingga tega berbuat asusila terhadap keponakan sendiri.
Tersangka membekap mulut korban dan melakukan sodomi terhadap korban. Beberapa saat kemudian, kakak korban yang juga perempuan berusia 15 tahun, datang ke rumah itu.
Kakak korban sempat memergoki saat tersangka buru-buru mengenakan celana. Curiga tindakan tak senonoh sang paman, kakak korban bergegas membawa sang adik pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orangtua mereka.
Orangtua korban tidak terima atas kejadian itu. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polres Kotawaringin Timur meski menyadari pelakunya adalah keluarga mereka sendiri.
Baca juga: Pencarian korban terseret arus Pantai Ujung Pandaran dihentikan
"Ternyata, kakak korban ini juga pernah mengalami tindakan pelecehan oleh sang paman. Namun saat itu tidak sampai terjadi sodomi karena kakak korban itu berontak dan berhasil kabur," kata Jakin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Untuk penanganan terhadap korban, Polres Kotawaringin Timur menggandeng pemerintah daerah dan LSM Lentera Kartini yang selama ini sudah sering mendampingi korban tindak asusila. Pendampingan diperlukan untuk menghilangkan trauma psikis yang dialami korban.
Sementara itu, tersangka mengaku sudah menduda sejak 2001 lalu. Dia memiliki dua anak yang kini sudah tinggal terpisah.
Tersangka mengakui perbuatannya salah. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsu karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya di internet.
Baca juga: Pamit, Supian Hadi minta maaf kepada masyarakat Kotim
Baca juga: Kotim dapat jatah 1.543 vaksin COVID-19