Legislator Palangka Raya dukung pembatasan aktivitas 14 hari

id Legislator Palangka Raya dukung pembatasan aktivitas 14 hari, Palangka raya, DPRD Palangka raya, noorkhalis ridha

Legislator Palangka Raya dukung pembatasan aktivitas 14 hari

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha mendukung pemerintah kota (pemkot) setempat memberlakukan pembatasan aktivitas warga selama 14 hari, dengan tujuan menekan angka penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi di wilayah setempat.

"Saya sepakat aktivitas warga dibatasi di tengah kondisi seperti sekarang ini. Kalau tidak dilakukan hal seperti itu, takutnya penyebaran COVID-19 di Palangka Raya akan tambah parah nantinya," kata Noorkhalis Ridha di Palangka Raya, Senin.

Pemkot Palangka Raya melalui instansi terkait bersama pemangku kepentingan lainnya, sudah membahas melalui rapat yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu mengenai pelaksanaan pembatasan aktivitas warga.

Pembatasan aktivitas warga itu juga ditujukan kepada kafe, rumah makan dan perkantoran dalam hal operasionalnya. Selain itu juga jam operasional pasar dadakan, tempat wisata dan tempat hiburan juga akan diatur.

"Sekali lagi langkah yang diambil pemkot setempat melalui instansi terkait bertujuan, agar bisa mengatasi transmisi lokal maupun menghentikan sebaran COVID-19 di daerah kita," ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, meskipun tidak ada pembatasan arus keluar masuknya alat transportasi, informasi yang dihimpun tim Satgas berencana akan melakukan kontrol secara acak pada jasa transportasi hingga melakukan tes cepat atau "rapid test".

Semua rencana pemberlakuan pembatasan warga itu akan diberlakukan nantinya setelah mendapat persetujuan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

"Dalam waktu dekat, informasinya tim Satgas akan menyampaikan surat edaran sekaligus mensosialisasikan mengenai hal tersebut kepada masyarakat," ungkapnya.

Ridha menegaskan, bahwa pemberlakuan pembatasan aktivitas warga yang akan diberlakukan pemkot bukanlah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Palangka Raya.

"Yang saya dapatkan informasi untuk PSBB hanya diberlakukan di Jawa dan Bali saja, untuk Palangka Raya itu tidak ada," demikian Ridha.

Baca juga: Masyarakat jangan mudah percaya informasi bohong terkait vaksin COVID-19