Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tidak segan-segan memberikan sanksi administrasi, denda, bahkan sampai pencabutan izin usaha, bagi pelaku usaha di daerah setempat yang melanggar protokol kesehatan.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, pemilik kafe, rumah makan dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan. Kalau ngobrol tetap jaga jarak, maskernya tetap dipakai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin di Kuala Kapuas, Senin.
Apabila masyarakat maupun pengelola tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka pemerintah daerah akan memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar aturan tersebut.
“Bagi yang melanggar dan sudah kita peringatkan akan dikenakan sanksi administrasi, denda, sampai pencabutan izin usaha, sesuai Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021," tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diberlakukan untuk perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, penanggung jawab fasilitas umum seperti perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri.
Kemudian, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lainnya, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan dan area publik.
Pihaknya, tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan dengan persuasif, memberi pengertian kepada masyarakat dan pelaku usaha dilakukan agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Selain melakukan pengawasan rutin ke wilayah pasar dan aset daerah, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dan memberi peringatan kepada masyarakat terlebih kepada pemilik pengelola rumah makan kafe.
Untuk itu, diminta agar pengelola menyiapkan fasilitas cuci tangan, menata meja dan kursi pengunjung serta mengingatkan pegawai dan pengunjung menggunakan masker agar sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jika beberapa rumah makan dan kafe yang didatangi ditemukan masalah pengaturan meja dan kursi pengunjung yang belum mengindahkan soal jaga jarak, anggota kami akan langsung menegur dan memberikan penjelasan secara persuasif dan menekankan kepada pengelola agar mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam menjalankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” kata Syahripin.
Untuk pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan bagi karyawan, pengunjung, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum.