Pemkab Kotim diminta tindak tegas PBS belum memiliki HGU

id Pemkab Kotim diminta tindak tegas PBS belum memiliki HGU, kalteng, dprd kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, mariani

Pemkab Kotim diminta tindak tegas PBS belum memiliki HGU

Juru Bicara Fraksi Golkar Mariani saat membacakan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan APBD 2025, Kamis (21/11/2024). ANTARA/HO-DPRD Kotim.

Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten menindak tegas perkebunan besar swasta (PBS) yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

“Fraksi Golkar memandang bahwa keberadaan kebun-kebun tanpa HGU merupakan persoalan serius yang berdampak pada tata kelola lahan dan penerimaan daerah. Untuk itu, kami mendorong penyelesaian perizinan kebun yang tidak memiliki HGU ini,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar Kotim Mariani di Sampit, Jumat.

Pemkab Kotim diharapkan bisa lebih giat dalam rangka pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kapasitas untuk memaksimalkan PAD dan memanfaatkan peluang-peluang yang bisa menambah PAD Kotim.

Dalam hal ini, pihaknya menyoroti masih banyaknya PBS yang belum memiliki HGU, meski tak menyebutkan secara pasti jumlahnya namun berdasarkan informasi dari OPD terkait, potensi pajak dari PBS yang belum memiliki HGU tersebut mencapai miliaran rupiah.

Fraksi Golkar Kotim menilai kondisi ini mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola pihak swasta.

Kebun-kebun yang tidak memiliki HGU berpotensi merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD serta justru menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat sekitar.

Baca juga: Fraksi PAN minta Pemkab Kotim optimalkan pendapatan BUMD

“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan strategis dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.

Fraksi Golkar Kotim juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi data dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Terlebih, pada awal 2024 lalu Kotim telah ditunjuk sebagai proyek percontohan atau "pilot project" penyelesaian kawasan tumpang tindih perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia oleh pemerintah pusat, sehingga Kotim diharapkan bisa memberikan contoh positif bagi daerah lainnya.

Ia menambahkan, saat ini Kotim menjadi kabupaten dengan tutupan terluas di Indonesia, kurang lebih ada 64 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai 453 ribu hektare yang ada di Kotim.

Kondisi ini seharusnya memberikan dampak positif bagi Kotim, khususnya untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai sumber daya alam kita dimanfaatkan habis-habisan, tapi daerah dan masyarakat kita tidak mendapat manfaat yang optimal dari keberadaan PBS yang cukup banyak ini,” demikian Mariani.

Baca juga: Pemkab-DPRD Kotim sepakati APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun

Baca juga: Program makanan bergizi gratis pengaruhi alokasi anggaran di Kotim

Baca juga: Fraksi PKB Kotim tekankan pentingnya peningkatan iklim investasi