Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham.
Ia menambahkan bahwa pada Kamis (14/1) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang .
"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambah dia.
Berita Terkait
Fenomena Halo saat pentahbisan Uskup Labuan Bajo
Sabtu, 2 November 2024 14:25 Wib
Tim SAR cari empat korban kapal tenggelam di Alor NTT
Jumat, 23 Agustus 2024 14:50 Wib
AQUA hadirkan kampanye pelestarian lingkungan di Labuan Bajo
Kamis, 30 Mei 2024 11:57 Wib
Seorang warga NTT digigit komodo
Kamis, 4 April 2024 13:49 Wib
Pengusaha AS minta tambahan penerbangan ke Bajo dan Belitung, kata Menparekraf
Sabtu, 27 Januari 2024 14:11 Wib
Janji Ganjar beri subsidi untuk tekan harga tiket mahal
Jumat, 26 Januari 2024 17:48 Wib
4 tersangka ditetapkan sebagai kasus penyeludupan anak komodo di Labuan Bajo
Rabu, 1 November 2023 15:38 Wib
Super Air Jet hadirkan penerbangan ke Labuan Bajo
Minggu, 30 Juli 2023 20:37 Wib