Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.
Bupati Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis siang mengatakan bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham.
Ia menambahkan bahwa pada Kamis (14/1) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang .
"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambah dia.
Berita Terkait
Seorang warga NTT digigit komodo
Kamis, 4 April 2024 13:49 Wib
Pengusaha AS minta tambahan penerbangan ke Bajo dan Belitung, kata Menparekraf
Sabtu, 27 Januari 2024 14:11 Wib
Janji Ganjar beri subsidi untuk tekan harga tiket mahal
Jumat, 26 Januari 2024 17:48 Wib
4 tersangka ditetapkan sebagai kasus penyeludupan anak komodo di Labuan Bajo
Rabu, 1 November 2023 15:38 Wib
Super Air Jet hadirkan penerbangan ke Labuan Bajo
Minggu, 30 Juli 2023 20:37 Wib
Tanah milik Johnny G Plate 11,7 hektare di Labuan Bajo disita KPK
Kamis, 8 Juni 2023 13:40 Wib
Presiden Jokowi ajak pemimpin ASEAN nikmati matahari tenggelam di Labuan Bajo
Rabu, 10 Mei 2023 19:22 Wib
Jokowi: Persatuan kunci peran ASEAN dalam perdamaian-pertumbuhan
Rabu, 10 Mei 2023 13:15 Wib