Empat sopir dan truk angkut kayu ilegal ditangkap di Barut

id polres barito utara,desa luwe hilir,kayu olahan ilegal,empat pelaku,lahei barat,kayu ilegal barut

Empat sopir dan truk  angkut kayu ilegal ditangkap di Barut

Barang bukti empat unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah hasil tangkapan polisi di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Selasa (19/1/2021).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  empat orang sopir  dan empat unit truk pengangkut kayu olahan jenis balau di Desa Luwe Hilir Kecamatan Lahei Barat yang diduga tidak ada memiliki dokumen yang sah.

"Keempat sopir tersebut  dan empat unit truk  yang semuanya warga dari Kalimantan Selatan sudah diamankan di mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan di Muara Teweh, Jumat.

Empat sopir truk yang kini jadi tersangka antara lain MH alias Rasel usia 27 tahun warga Jalan Baitu Rahman RT.002 RW.001 Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kemudian H alias Rani (31)  warga Desa Sungai Gampa RT.004 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala.

Selanjutnya M alias Yudi (36) Jalan Raya Takisung RT.09 RW.03 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan R alias Telos (39)  warga  Desa Ranggang Dalam RT. 04 RW. 02 Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Baca juga: Polsek Gunung Timang amankan sopir angkut kayu keruing tanpa dokumen

Keempat sopir itu beserta  empat unit truk antara lain Mitsubishi dengan nomor polisi AG 9397 UD, truk Toyota dengan nopol  KT 8837 Y, truk Mistusibishi nopol DA 8023 LM dan truk Mitsubishi nopol DA 8247 PM , semuanya bermuatan kayu gergajian jenis balau masing-masing bermuatan 7 meter kubik (M3) ditangkap pada Selasa (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Luwe Hilir Kecamatan  Lahei Barat.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menerima informasi ada truk memuat kayu gergajian yang diduga jenis balau panjang sekitar 4 meter yang berada di Desa luwe Hilir, kemudian setelah mendapat informasi tersebut KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luweh Hilir dan menemukan  empat unit truk memuat kayu  olahan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Ketika ditanyakan kepada keempat pelaku tentang surat keterangan sahnya hasih hutan kayu yang menyertai  kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," kata Tommy.

Keempat sopir dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.