Ini tanggapan Teras Narang terkait pemekaran provinsi di Kalteng
Perlu juga saya sampaikan bahwa sampai sekarang ini di DPD RI, ada lebih kurang 173 usulan pembentukan DOB yang masih belum disetujui untuk ditindak lanjuti,
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 Agustin Teras Narang mengaku sering mendapat pertanyaan dari berbagai pihak, terkait adanya usulan Daerah Otonomi Baru atau pemekaran provinsi di wilayah setempat.
Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih berlaku telah mengatur adanya proses pembentukan DOB atau pemekaran provinsi, kata Teras Narang melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Mekanisme pengusulan pemekaran provinsi itu pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap pria yang sekarang ini menjadi anggota DPD RI.
Dia menambahkan, sepanjang pihak yang mengusulkan pembentukan DOB tersebut, telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, maka proses akhirnya kembali kepada kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi induk. Apakah menerima atau menolak usulan tersebut.
Teras Narang mengatakan manakala kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di provinsi induk menerimanya, maka proses usulan DOB tersebut berlanjut ke tingkat pusat, yakni Pemerintah Nasional, DPR RI,dan DPD RI, agar Guna ditindak lanjuti sesuai dengan tata cara/mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa sampai sekarang ini di DPD RI, ada lebih kurang 173 usulan pembentukan DOB yang masih belum disetujui untuk ditindak lanjuti," beber dia.
Baca juga: Catatan Teras Narang terkait pelayanan publik direspon positif MenPAN-RB
Senator RI asal Kalimantan Tengah itu mengemukakan, sesuai dengan hasil pertemuan Pimpinan DPD RI dengan Bapak Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa hingga sekarang ini penghentian (moratorium) untuk pembentukan DOB masih berlaku.
Dia pun berharap berbagai tanggapan yang telah disampaikan ini, ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan dari sejumlah pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila.
"Ini tanggapan singkat dari saya, selaku Anggota DPD RI, selaku salah seorang Wakil Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di DPD RI maupun MPR RI," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: Komite I DPD RI usulkan Pilkada mendatang dibiayai APBN
Baca juga: Teras: food estate pintu masuk tuntaskan isu pertanahan di Kalteng
Baca juga: Teras: Hindari rem, sesuaikan gas demi pembangunan berkelanjutan
Undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang masih berlaku telah mengatur adanya proses pembentukan DOB atau pemekaran provinsi, kata Teras Narang melalui pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
"Mekanisme pengusulan pemekaran provinsi itu pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucap pria yang sekarang ini menjadi anggota DPD RI.
Dia menambahkan, sepanjang pihak yang mengusulkan pembentukan DOB tersebut, telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku, maka proses akhirnya kembali kepada kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi induk. Apakah menerima atau menolak usulan tersebut.
Teras Narang mengatakan manakala kepala daerah dan lembaga perwakilan rakyat di provinsi induk menerimanya, maka proses usulan DOB tersebut berlanjut ke tingkat pusat, yakni Pemerintah Nasional, DPR RI,dan DPD RI, agar Guna ditindak lanjuti sesuai dengan tata cara/mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
"Perlu juga saya sampaikan bahwa sampai sekarang ini di DPD RI, ada lebih kurang 173 usulan pembentukan DOB yang masih belum disetujui untuk ditindak lanjuti," beber dia.
Baca juga: Catatan Teras Narang terkait pelayanan publik direspon positif MenPAN-RB
Senator RI asal Kalimantan Tengah itu mengemukakan, sesuai dengan hasil pertemuan Pimpinan DPD RI dengan Bapak Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa hingga sekarang ini penghentian (moratorium) untuk pembentukan DOB masih berlaku.
Dia pun berharap berbagai tanggapan yang telah disampaikan ini, ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan dari sejumlah pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila.
"Ini tanggapan singkat dari saya, selaku Anggota DPD RI, selaku salah seorang Wakil Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di DPD RI maupun MPR RI," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: Komite I DPD RI usulkan Pilkada mendatang dibiayai APBN
Baca juga: Teras: food estate pintu masuk tuntaskan isu pertanahan di Kalteng
Baca juga: Teras: Hindari rem, sesuaikan gas demi pembangunan berkelanjutan