Korban asusila mantan anggota DPRD alami trauma psikologis
Mataram (ANTARA) - Anak perempuan korban asusila ayah kandungnya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami trauma psikologis.
"Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya," kata Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni, yang ditemui di kantornya, Mataram, Jumat.
Asmuni juga mengatakan bahwa kondisi korban hingga saat ini masih sulit untuk makan. Bahkan, bertemu dengan siapa pun, korban selalu merasa ketakutan.
Menurut dia, korban sulit untuk berinteraksi layaknya anak seumurannya yang seharusnya punya pergaulan dengan penuh wawasan.
"Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan," ujar pengacara yang bergelar doktor ini.
Baca juga: Polisi kaji penerapan kebiri mantan anggota DPRD NTB
Untuk mengobati trauma tersebut, Asmuni bersama tim dan pihak keluarga korban sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, dan Komunitas Sahabat Anak.
"Dinsos sudah memberikan respons terkait kabar klien kami ini. Mereka sudah menghubungi klien kami. Akan ada komunikasi yang terus berlanjut untuk pemulihan psikologisnya. Begitu juga dengan LPA dan juga Komunitas Sahabat Anak," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban adalah anak kandung dari istri kedua mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Baca juga: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AA dikenai Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
"Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya," kata Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni, yang ditemui di kantornya, Mataram, Jumat.
Asmuni juga mengatakan bahwa kondisi korban hingga saat ini masih sulit untuk makan. Bahkan, bertemu dengan siapa pun, korban selalu merasa ketakutan.
Menurut dia, korban sulit untuk berinteraksi layaknya anak seumurannya yang seharusnya punya pergaulan dengan penuh wawasan.
"Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan," ujar pengacara yang bergelar doktor ini.
Baca juga: Polisi kaji penerapan kebiri mantan anggota DPRD NTB
Untuk mengobati trauma tersebut, Asmuni bersama tim dan pihak keluarga korban sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, dan Komunitas Sahabat Anak.
"Dinsos sudah memberikan respons terkait kabar klien kami ini. Mereka sudah menghubungi klien kami. Akan ada komunikasi yang terus berlanjut untuk pemulihan psikologisnya. Begitu juga dengan LPA dan juga Komunitas Sahabat Anak," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban adalah anak kandung dari istri kedua mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Baca juga: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AA dikenai Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.