Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi setempat, agar segera memperbaiki redaksional rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (PTGKD).
Permintaan perbaikan itu karena ada sejumlah redaksi di dalam pointer-pointer Raperda PTGKD yang kurang sesuai, kata Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Siti Nafsiah di Palangka Raya, kemarin.
"Raperda PTGKD itu kan berkaitan langsung dengan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau pejabat. Jadi, redaksional dan aturan lebih tinggi yang dicantumkan pun harus benar-benar pas," ucapnya.
Adapun redaksional yang perlu diperbaiki menurut Fraksi Golkar yakni pointer 11 sampai dengan 19 di Raperda PTGKD. Nomor urut dan tahun terbit peraturan perundang-undangan yang dicantumkan juga masih perlu penjelasan dari Pemprov Kalteng.
Nafsiah yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengatakan, pointer yang berkaitan langsung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di raperda itu juga terkesan memiliki makna kurang atau bahkan ganda.
"Jangan sampai redaksional ini nantinya mengakibatkan muktitafsir bagi pembaca. Sebab, tidak tegas dalam menjelaskan yang dimaksud dengan BPK RI. Apakah BPK RI di Ibu kota negara atau perwakilan yang ada di Kalteng," beber dia.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, di dalam Raperda PTGKD ini juga ada mencantumkan setiap ASN yang mengetahui terjadinya kerugian daerah wajib melaporkan kepada kepala daerah atau melapor kepada pejabat yang berwenang.
Baca juga: DPRD dukung raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dia mengatakan Fraksi Golkar Kalteng telah membedah dan mendiskusikan isi dari Raperda PTGKD itu, namun tidak ada ditemukan jaminan atau perlindungan keselamatan maupun kerahasiaan identitas pelapor.
"Fraksi Partai Golkar Khawatir pasal yang memuat hal tersebut nantinya tidak berjalan dengan baik ataupun optimal," tegas Nafsiah.
Meskipun mengkritik dan memberikan sejumlah catatan serta meminta ada perbaikan, namun Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng tetap menerima dan menyetujui Raperda PTGKD yang diajukan pemerintah dilanjutkan pembahasannya.
"Kami tetap menerima dan tidak ada mempersulit pemprov. Kami memberikan sejumlah catatan agar raperda ini menjadi lebih baik dan tidak multitafsir," demikian Nafsiah.
Baca juga: Legislator Kalteng kurang setuju penerapan sanksi ke penolak vaksin
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
Berita Terkait
Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks
Sabtu, 16 November 2024 13:50 Wib
Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 18:10 Wib
Arton resmi ditetapkan jadi Ketua DPRD Kalteng periode 2024-2029
Senin, 11 November 2024 16:35 Wib
Ruslan sebut Rasyid dukung paslon ASRI di Pilkada Kalteng
Senin, 11 November 2024 16:02 Wib
Ratusan warga Kapuas antusias ikuti senam bersama HUT Partai Golkar
Minggu, 10 November 2024 6:32 Wib
Pemkab Seruyan diminta perhatikan kebutuhan alsintan
Rabu, 6 November 2024 14:18 Wib
Fraksi Gerindra di DPRD Kotim minta pemkab mitigasi bencana sejak dini
Rabu, 30 Oktober 2024 12:36 Wib
Mayoritas Gen Z tak tertarik dengan partai politik
Rabu, 16 Oktober 2024 22:24 Wib