Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua orang kakak beradik dalam dua kasus berbeda, yakni sang kakak berinisial A (34) terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu dan adiknya berinisial H (23) memiliki senjata api rakitan jenis revolver.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono wardoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 56,67 gram dari tangan A, sedangkan dari tangan H diamankan senpi rakitan dan dua butir peluru senpi tersebut.
"Untuk kepemilikan sabu-sabu seberat 56,67 gram kita sudah tetapkan sebagai tersangka, sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan, kami akan serahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng," kata Nono Wardoyo.
Dia menjelaskan, penangkapan keduanya itu dilakukan pada Kamis (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB lalu Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Awalnya polisi hanya menangkap A di kediamannya yang berada di pinggir sungai di Desa Tumbang Empas tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, polisi yang datang dengan menggunakan pakaian preman itu menuju sebuah tempat usaha penyedotan emas milik A yang tidak jauh dari kediamannya.
Sesampainya di atas rumah terapung atau lanting yang dijadikan tempat menyedot emas itu, polisi mendapati H yang sedang asik tidur. Ketika dibangunkan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan, ditemukan senpi rakitan beserta dua butir pelurunya di tas yang sehari-hari ia kenakan.
"Usai melakukan penggerebekan tersebut, petugas langsung menggiring keduanya ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dimintai keterangan dalam perkara itu, untuk senpi biarkan Ditreskrimum yang mengembangkannya kami hanya menyerahkan saja dalam perkara itu," ucapnya.
Diungkapkan Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, dari hasil pengakuan A bahwa dirinya baru pertama kali membeli narkoba kepada seseorang berinisial ARF pada 24 Januari 2021 lalu.
Ia membeli sabu dari ARF sebanyak 60 gram dengan harga Rp70 juta, namun baru dibayar Rp40 juta, sedangkan sisanya akan dibayar dalam tempo satu minggu setelah barang diterima.
"Pemasok barang haram tersebut masih kami lakukan penyelidikan," ucapnya.
Dari perkara narkoba yang dilakukan A, dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu sekitar pukul 21.00 WIB, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap pengedar narkoba yang berada di Komplek Pemukiman Jalan Rindang Banua Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Tersangka berinisial Z (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Rindang Banua Gang Sewarga. Dari tangan pria tidak memiliki pekerjaan itu polisi menyita sabu-sabu sebanyak 21 paket dengan berat 7,60, timbangan digital, plastik klip dan uang sebesar Rp200 ribu.
"Tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Mapolda Kalteng. Dia juga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Nono.
Baca juga: Tim SAR Polda Kalteng tingkatkan kemampuan hadapi bencana alam