Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tasikmalaya berinisial A yang terjerat kasus narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ia mengatakan bahwa A terbukti positif metamfetamin atau sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.
Baca juga: Yoo Ah-in akan diinterogasi langsung untuk kasus narkoba
Baca juga: Yoo Ah-in akan diinterogasi langsung untuk kasus narkoba
"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan, Kepala Bappeda Tasikmalaya, tidak ditemukan barang bukti," kata Ibrahim di Bandung, Jumat.
Ibrahim menjelaskan kasus yang menjerat pejabat itu bermula dari ditangkapnya pegawai harian lepas (PHL) Bappeda Kota Tasikmalaya berinisial AL (45) pada Sabtu (11/3).
Dari tangan AL, menurutnya, polisi mendapatkan tiga paket barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,3 gram.
Baca juga: Disdik Palangka Raya komitmen cegah peredaran narkoba di sekolah
Kemudian, papar dia, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AL dan mengaku pernah menggunakan barang terlarang itu bersama Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.
Lantas, kata dia, polisi melakukan pemanggilan terhadap A selaku Kepala Bappeda untuk melakukan tes urine pada Senin (13/3). Hasilnya, kata dia, A dinyatakan positif metamfetamin dan diduga menggunakan sabu-sabu.
"AL mengatakan dia pernah diajak menggunakan sabu-sabu bersama Kepala Bappeda, dan waktunya sekitar pertengahan 2022," kata Ibrahim.