Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) mensosialisasikan pengetahuan hukum dari penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar yang berada di provinsi.
Kasi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara di Kejati Kalteng Januar Hapriansyah saat dihubungi di Palangka Raya, Jumat, mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya tersebut terkait pengetahuan hukum dari bahaya penyalahgunaan narkoba itu baik melalui radio maupun media daring yang berada di daerah setempat.
"Kami mengenalkan hukum kepada pelajar untuk menjauhi hukuman, sehingga mereka yang tidak tercebur dengan yang namanya narkoba karena hukumannya cukup tinggi apabila tersandung kasus tersebut," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap artis AZ terkait kasus narkoba
Dia menuturkan, untuk hukuman ancaman penjara dari Pasal 114 ayat 2 maksimal hukuman seumur hidup dan mati. Kemudian untuk pasal 112 ayat 1 minimal ancaman hukuman penjaranya empat tahun, sedangkan ayat 2 nya itu maksimal enam tahun.
Maka dari itu sebaiknya para pelajar di provinsi yang memiliki luas dua kali dari pulau Jawa itu, seperti mereka yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) jangan sampai terlibat dalam persoalan narkoba.
Baca juga: Pemprov Kalteng dukung optimalisasi P4GN-PN
"Karena hukumannya sangat berat apabila sudah tercebur dalam persoalan narkoba ini," ucapnya.
Januar Hapriansyah menegaskan, banyak para pelajar di Kalteng yang belum mengetahui hukuman seseorang yang tersandung kasus narkoba berapa lama harus mendekam di penjara, buktinya ada beberapa oknum pelajar dari tingkat SMP dan SMA di daerah setempat yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba.
"Maka dari itu saya mengimbau para pelajar jangan pernah coba-coba menyalahgunakan narkoba, selain hukumannya berat juga menghancurkan cita-cita serta masa depannya sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng dukung BNNP optimalkan P4GN
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Januar Hapriansyah menegaskan untuk hal tersebut tidak menimpa anak-anaknya para orang tua disarankan mewaspadai pergaulan anaknya.
Jangan sampai pergaulan anak tidak dipantau, namun ketika bermasalah nantinya malah menjadi malapetaka bagi keluarga.
"Saya meminta para orang tua selalu memonitor pergaulan anaknya, jangan sampai pergaulan anak tidak dipantau dan bebas bergaul sehingga bisa menjerumuskan si anak ke hal-hal negatif kedepannya," tutupnya.
Baca juga: BNNP Kalteng ungkap dua kasus narkoba jaringan antar provinsi
Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda
Berita Terkait
Bappeda Palangka Raya susun peta kawasan rawan karhutla
Rabu, 15 November 2023 5:55 Wib
Pemprov Kalteng diminta maksimalkan kinerja BRIDA
Kamis, 27 April 2023 14:37 Wib
Setuju bergabung di Bappeda, BRIDA harus tetap difungsikan secara optimal
Rabu, 12 April 2023 14:19 Wib
Eks Kepala Bappeda Jatim ditetapkan tersangka suap
Jumat, 19 Agustus 2022 19:43 Wib
Optimalkan tata kelola lahan berkelanjutan, Pemkab Kobar didukung NGO
Kamis, 21 April 2022 21:11 Wib
Bappeda jabarkan delapan fokus pembangunan Barito Selatan
Selasa, 21 Desember 2021 7:20 Wib
Bappedalitbang-FISIP UMPR kerja sama penelitian tatakelola perkotaan
Rabu, 15 Desember 2021 13:54 Wib
Bapenda akui kesadaran bayar pajak sarang walet di Seruyan rendah
Selasa, 17 Agustus 2021 20:56 Wib