Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mengingatkan, pengawasan terhadap truk yang masuk melintasi jalan-jalan di Kota Sampit harus dilakukan secara konsisten agar tidak merusak jalan dalam kota.
"Harus konsisten. Ini soal manajemen pengaturan jalan agar truk-truk over kapasitas itu tidak terus masuk ke dalam kota," kata Handoyo di Sampit, Jumat.
Aktivitas truk-truk perusahaan yang melintasi jalan-jalan dalam kota, khususnya truk bermuatan minyak kelapa sawit, menjadi sorotan. Selain dituding memicu cepatnya kerusakan jalan, aktivitas truk-truk dan kendaraan besar lainnya tersebut juga rawan memicu kecelakaan lalu lintas.
Belum lama ini, gerbang lampu jalan di simpang empat Jalan HM Arsyad-Pelita rusak akibat tersangkut angkutan bermuatan alat berat. Insiden tersebut membuat hilir mudik kendaraan-kendaraan besar itu semakin menjadi sorotan.
Pengusaha beralasan angkutan mereka terpaksa masuk melintasi jalan dalam kota karena Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, sedang tidak bisa dilintasi karena rusak berat. Masalah ini sudah dibahas difasilitasi Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur dan dihasilkan solusi bahwa jalan berstatus jalan provinsi itu segera ditangani darurat agar fungsional, sambil menunggu perbaikan permanen oleh pemerintah provinsi.
Handoyo meminta pengawasan tetap dilakukan terhadap truk-truk yang masuk ke dalam kota tetap harus dilakukan. Tujuannya untuk menekan dampak buruk akibat aktivitas kendaraan-kendaraan besar tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim ini ikut senang harga rotan stabil
"Selama ini jalan kita rusak karena banyak truk konvoi, bahkan kebut-kebutan. Tonase juga berlebihan. Dinas Perhubungan harus turun ke lapangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban. Bagaimana ada solusi sebelum ada jembatan timbang, misalnya diatur jamnya boleh melintas dan tidak boleh konvoi," ujar Handoyo.
Perlu ketegasan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas kemampuan jalan. Saat ini jalan-jalan di Kotawaringin Timur umumnya kategori kelas III yakni dengan kapasitas maksimal delapan ton muatan sumbu terberat (MST).
Jika truk bermuatan melebihi kapasitas dan melebihi dimensi dibiarkan tetap melintas, maka jalan akan cepat rusak. Hal itu merugikan masyarakat luas dan bisa mengancam keselamatan masyarakat.
"Kasihan Dinas PUPR, jalan baru selesai diperbaiki, dilindas lagi oleh truk. Kalau seperti itu, walaupun diperbaiki, tetap saja rusak. Banyak biaya kita keluar. Dalam peraturan daerah sudah jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan," demikian Handoyo.
Sementara itu, beberapa hari terakhir Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur melakukan kegiatan penertiban truk-truk yang melintas di dalam Kota Sampit. Kegiatan ini untuk mengingatkan agar kendaraan tidak membawa muatan melebihi kapasitas jalan, serta tidak melakukan konvoi karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19 saat MTQ Kotim