Sebanyak enam hajatan dibubarkan karena melanggar prokes

id Gerakan Jateng di Rumah Saja,protokol kesehatan,Sebanyak enam hajatan dibubarkan karena melanggar prokes

Sebanyak enam hajatan dibubarkan karena melanggar prokes

Petugas Tim gabungan Pemkab Boyolali saat melakukan pendekatan dengan warga yang menggelar hajatan di Desa Karang Geneng Boyolali kota, Sabtu (6/2/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Boyolali (ANTARA) - Enam hajatan di Boyolali terpaksa dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja, 6—7 Februari 2021.

"Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polres Boyolali membubarkan enam acara hajatan yang melanggar protokol kesehatan selama Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2)," kata Kepala Satpol PP Pemkab Boyolali Sunarno di Boyolali, Senin.

Petugas terpaksa membubarkan enam hajatan tersebut, kata Sunarno, karena mereka melakukan pelanggaran, yakni melampaui batas dari ketentuan tamu yang seharusnya hanya 30 orang yang hadir.

Sunarno menyebutkan jumlah tamu yang hadir ada ratusan orang, bahkan ada yang hingga ribuan orang. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan dengan pembubaran resepsi.

Baca juga: Wajib tetap jalankan protokol kesehatan meski sudah divaksin COVID-19

Enam hajatan yang dibubarkan, yakni di Desa Karang Geneng Kecamatan Boyolali Kota ada dua titik, Desa Sumur dan Karanganyar (Musuk), dan Desa Mliwis, dan Sukabumi (Cepogo).

Selain itu, petugas juga menutup tiga Indomart dan empat Alfamart di Boyolali, serta tempat olahraga tenis di Pengging dan Boyolali Kota yang nekat buka.

Sunarno menyampaikan tim gabungan melakukan operasi yustisi dengan penegakan hukum prokes sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng, dan SE Bupati Nomor 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan mencegah COVID-19.

Ia menyebutkan sejumlah tempat yang ditutup, antara lain lokasi wisata, sarana olahraga, Alfamart, Indomart, dan supermarket serta karaoke dalam kurun waktu 6—7 Februari 2021.

"Kami tetap melakukan operasi yustisi terkait dengvan pembatasan kerumunan banyak orang karena kami tahu angka terpapar COVID-19, khususnya Jateng, masih tinggi," katanya.

Baca juga: Sanksi tegas untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali Moch Supriyatin menambahkan bahwa operasi yustisi penegakan disiplin prokes selama Gerakan Jateng di Rumah Saja masih ada warga tidak memakai masker.

"Warga yang melanggar prokes tidak memakai masker di tempat umum tercatat 22 pelanggar. Mereka diberikan sanksi kerja sosial," kata Supriyatin.

Bahkan, tim gabungan pada operasi yustisi di Boyolali, Sabtu (6/2), ada lima pelanggar yang dilakukan tes usap antigen untuk mendeteksi diri penularan COVID-19. Namun, dari lima warga itu, hasilnya semua negatif.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja ini didukung oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Komunikasi dan Informasi, Kesatuan Bangsadan Politik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor Inspektorat Boyolali.

Baca juga: Pemeriksaan swab di Kalteng capai 34 ribu orang lebih

Baca juga: Pentingnya mengetahui cara tepat melepas hingga membersihkan masker

Baca juga: Wali Kota tutup pedagang sate taichan di daerah ini