Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjaring sejumlah badut jalanan yang dinilai mengganggu ketertiban umum, sebagian ternyata masih anak di bawah umur.
“Selama dua hari kita telah menjaring ada enam orang badut yang beroperasi di jalan khususnya di lampu merah Kota Kuala Kapuas,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin.
Alasan pihaknya menjaring sejumlah badut jalanan ini karena keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di jalan umum. Selain itu, keberadaan mereka dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan maupun para badut itu sendiri.
“Dari enam orang yang terjaring ini, ada satu orang perempuan, dan rata-rata pekerja badut ini adalah anak-anak atau bisa dikatakan masih di bawah umur,” katanya.
Penertiban ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang ketertiban umum. Kemudian, hal tidak kalah pentingnya lagi adalah pelanggaran terkait mempekerjaan anak di bawah umur yang sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Itu yang menjadi dasar kita lakukan. Kita tidak mau anak-anak yang dipekerjakan di jalanan karena rawan mengalami kejahatan kriminalitas, karena akhir-akhir ini penculikan anak cukup banyak, dan kita tidak mau di Kota Kuala Kapuas terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Ricky.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rata-rata para badut jalan tersebut mendapatkan kostum badut dengan cara menyewa. Anak-anak yang bekerja sebagai badut jalan tersebut, ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada juga merupakan anak putus sekolah.
Mereka beralasan menjadi pekerja badut jalanan tersebut, karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga akibat dari pada dampak pandemi COVID-19.
Rata-rata pengakuan mereka ada yang ingin mencari kesibukan di luar rumah, karena sekolah tatap muka belum dibuka. Ada juga yang beralasan untuk membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu.
“Berdasarkan keterangan dari pemilik kostum yang mempekerjakan ini, sebagian besar mereka tergolong orang tidak mampu. Jadi alasan pemilik, mereka tidak tega anak-anak tersebut ingin bekerja kepada mereka, maksud pemilik ini mereka ingin membantu,” jelasnya.
Terkait sejumlah badut yang terjaring, pihaknya hanya melakukan tindakan pembinaan, baik terhadap yang mempekerjakan anak-anak tersebut maupun anak-anak yang menjadi badut jalan itu.
“Jadi tindakan kami selama ini sifatnya masih pembinaan, karena sekali dua kali kami panggil untuk membuat pernyataan dan kami juga memberikan ancaman kepada pemilik, apabila mengulangi lagi kami bisa melaporkan kepada Tim Satgas Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ricky menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik kostum badut tersebut, sebagian besar orangtua dari anak-anak yang menjadi badut jalan ini mengetahui anaknya dipekerjakan. Bahkan orangtua anak yang mengantarkan anaknya menjadi badut jalan tersebut.
Baca juga: Bupati belum putuskan perayaan HUT Kapuas
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib