Sampit (ANTARA) - Wacana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah selatan, dinilai perlu kajian mendalam meski ini merupakan wacana jangka panjang.
"Gagasan pemekaran daerah selatan perlu kajian mendalam. Kami menilai apabila hendak ada pemekaran perlu adanya kajian mendalam, sehingga daerah pemekaran nanti tidak menjadi beban," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki wilayah seluas 16.796 km2 atau 10,94 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah itu terbagi atas 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan.
Luas wilayah Kotawaringin Timur jauh belasan kali lipat jika dibanding luas wilayah sebuah kabupaten di Pulau Jawa yang umumnya di bawah 1.000 km2. Bahkan luas satu kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur ada yang lebih luas dibanding satu kabupaten di Pulau Jawa.
Kondisi di lapangan, wilayah yang sangat luas tersebut ditambah dengan infrastruktur dan anggaran yang masih terbatas yakni dengan APBD Rp1,8 triliun. Kondisi ini membuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum optimal.
Beberapa tahun terakhir, aspirasi pemekaran muncul dari masyarakat di wilayah utara untuk membentuk Kabupaten Kotawaringin Utara. Daerah otonom baru itu digadang-gadang meliputi enam kecamatan yaitu Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Usulan pembentukan Kotawaringin Utara sudah masuk di DPR RI. Jika keran moratorium pemekaran wilayah telah dibuka, kabupaten baru ini berpeluang terwujud.
Baca juga: BKSDA telusuri kemunculan buaya Sungai Mentaya
Selain di wilayah utara, wacana pembentukan daerah otonom baru di wilayah selatan juga kembali mencuat. Aspirasi pembentukan Kabupaten Kotawaringin Selatan itu dianggap keinginan yang wajar karena tujuannya juga untuk percepatan pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kurniawan, perlu kajian akademis yang detail dan memiliki fundamental yang kuat untuk menelaah peluang pembentukan daerah otonom baru itu. Perlu dikaji persyaratan yang diharuskan, seperti jumlah kecamatan, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.
"Kotim memiliki luas wilayah sekitar 16.000 kilometer dan ditambah medan yang begitu berat, memang sangat sulit pembagian infrastruktur yang begitu merata. Tetapi apabila ada pemekaran, tapi tidak menimbulkan gerak pembangunan dan ekonomi, maka akhirnya akan menjadi daerah tertinggal. Apalagi daerah selatan masih cukup bergantung dengan daerah Kota Sampit," kata Kurniawan.
Kurniawan sepakat bahwa pemekaran wilayah menjadi salah satu alternatif percepatan pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, semua harus dipersiapkan secara matang agar hasilnya sesuai harapan.
Baca juga: Pemkab Kotim sesuaikan anggaran penanganan COVID-19
Baca juga: Posko PPKM berbasis mikro diharapkan efektif menekan penularan COVID-19 di Kotim
Baca juga: Pemekaran wilayah Kotim alternatif solusi percepatan pemerataan pembangunan