DPRD Barsel datangi DPPKAD Kalteng konsultasi masalah ini

id DPRD Barsel datangi DPPKAD Kalteng konsultasi masalah ini, barsel, buntok

DPRD Barsel datangi DPPKAD Kalteng konsultasi masalah ini

Anggota DPRD Barito Selatan, Rinto Rahman (Kiri) dan Rahmato Rahman (kanan) bersama Ahmadi (tengah) pada saat perjalanan dari Palangka Raya menuju Buntok usai konsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kalteng, beberapa waktu lalu. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Selatan berkonsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, untuk berkonsultasi terkait penerapan Peraturan Presiden Nomor 33/2020.

"Konsultasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat atau RDP dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) beberapa waktu lalu," kata anggota DPRD Barito Selatan, Rinto Rahman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin.

Ia mengatakan, studi banding dalam rangka konsultasi tersebut dilaksanakan seluruh anggota DPRD Barito Selatan pada Rabu (10/2) lalu.

Rinto menyampaikan, dalam konsultasi yang dilaksanakan anggota DPRD tersebut, pihaknya diterima langsung oleh Kepala DPPKAD Kalimantan Tengah yakni Nuryakin.

"Konsultasi ini dilakukan agar kita bisa mengetahui dengan jelas dan secara detail terkait bagaimana penerapan Perpres Nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional tersebut," ucapnya.

Hal itu dilakukan supaya dalam pelaksanaan penerapan Perpres Nomor 33/2020 tentang satuan harga regional tidak melanggar dan menyalahi aturan serta menjadi temuan.

Selain itu ia menjelaskan, untuk menyeimbangkan Perpres Nomor 33/2020 tersebut harus diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai standar harga satuan regional seperti biaya honorarium.

Menurutnya, dalam peraturan bupati itu nantinya juga diatur terkait satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, kemudian satuan biaya rapat atau pertemuan didalam maupun di luar kantor.

"Termasuk satuan pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan dan juga mengenai carter mobil serta speedboat," terang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.

Hasil konsultasi yang dilaksanakan itu akan bisa menjadi referensi dalam hal penerapan Perpres Nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional sesuai dengan prosedurnya.

Baca juga: Pemkab Barito Selatan persiapkan 10 raperda