Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam COVID-19.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu, mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi.
Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.
"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya.
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700,-
Berita Terkait
Jokowi terbitkan Perpres akhiri penanganan COVID-19 dan tugas KPCPEN
Sabtu, 5 Agustus 2023 12:11 Wib
Vaksinasi COVID-19 gratis berakhir 31 Desember 2023
Selasa, 25 Juli 2023 15:22 Wib
Penanganan COVID-19 tak lagi gratis bila sudah masuk endemi
Senin, 19 Juni 2023 20:44 Wib
Jokowi: Indonesia masuk status endemi COVID-19
Rabu, 14 Juni 2023 13:23 Wib
Kemenkes susun strategi akhiri kedaruratan COVID-19 di Indonesia
Sabtu, 6 Mei 2023 11:20 Wib
WHO umumkan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global
Sabtu, 6 Mei 2023 11:17 Wib
Kemenkes sebut 841 orang sembuh COVID
Rabu, 26 April 2023 16:42 Wib
Jokowi beri arahan soal peniadaan buka puasa bersama
Kamis, 23 Maret 2023 11:39 Wib