Estimasi sasaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua Kalteng sebanyak 386.825 orang

id Estimasi vaksinasi covid kalteng tahap dua, vaksinasi covid 19, virus corona, satgas covid 19 kalteng, kalimantan tengah

Estimasi sasaran vaksinasi COVID-19 tahap kedua Kalteng sebanyak 386.825 orang

Foto Dokumentasi - Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul saat vaksinasi COVID-19 di Palangka Raya, Kamis, (14/1/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam rilis Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah pada Kamis (18/2) disampaikan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dengan target sasaran petugas publik dan lansia akan segera dilaksanakan pada pekan keempat Februari 2021.

Sedangkan estimasi jumlah sasaran untuk Kalimantan Tengah sebanyak 386.825 orang dan jumlah tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul.

"Iya betul," saat dikonfirmasi ANTARA terkait estimasi jumlah sasaran tersebut melalui Whatsapp.

Sementara itu dalam rilis satgas tersebut, dijelaskan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan di Kalteng telah dilaksanakan sejak 14 Januari 2021 dan berlangsung hingga saat ini, dengan total sasaran 19.927 orang, hanya saja sampai saat ini belum mencapai target yang telah ditetapkan.

Dalam data terbaru yang dirilis satgas per 18 Februari 2021 pukul 15.00 WIB, dari target vaksinasi 19.927 orang untuk nakes, dosis pertama mencapai 16.667 orang dan dosis kedua 6.616 orang.

Pemerintah selanjutnya akan memberikan vaksinasi tahap kedua pada kelompok petugas publik dan lansia, sehingga perlu ditetapkan jumlah sasaran di Kalteng untuk alokasi jumlah dosis vaksin dari pemerintah pusat.

Sehubungan dengan hal itu, sangat diharapkan kerja sama seluruh bupati/wali kota untuk memastikan tercapainya target Program Vaksinasi COVID-19 di Kalteng.

Sejumlah hal yang perlu didorong adalah mempercepat pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 kepada sumber daya manusia kesehatan dengan target 19.927.

Kemudian vaksinasi COVID-19 pada tenaga kesehatan yang berusia ≥ 60 tahun dapat segera dimulai jika tersedia dosis vaksin.

Melakukan pendataan sasaran bagi pejabat negara dan daerah, petugas pelayanan publik dan lansia yang terdiri dari tenaga pendidik yakni guru dan dosen, pedagang pasar, pegawai pemerintah, aparat keamanan dan hukum seperti TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan lainnya.

Memantau dan menanggulangi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dengan membentuk Tim Pokja KIPI di daerah dan membentuk Tim Pelaksanaan Vaksianasi COVID-19.