Sejoli ini ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV

id Sejoli ini ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Sejoli ini ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin berbincang dengan RL dan SD yang ditangkap karena mencuri, Jumat (19/2/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Sejoli suami dan istri berinisial RL dan SD ditangkap polisi setelah aksi mereka mencuri di sebuah toko pakaian di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terekam kamera tersembunyi atau CCTV sehingga identitas mereka dikenali.

"Saat kejadian itu, SD (istri) mengambil tas korban, sedangkan (RL) sudah siap menunggu di sepeda motor dan mereka langsung kabur. Tapi korban sempat melihat sepeda motornya dan juga terekam CCTV sehingga mereka bisa dikenali," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Jumat.

Pencurian itu terjadi di toko pakaian Nur Azizah Jalan Pemuda pada Rabu (10/2) sekitar pukul 21.10 WIB. Korbannya adalah Nur Azizah, sang pemilik toko pakaian wanita tersebut.

Saat itu Azizah yang ditemani anaknya berusia 3,4 tahun, hendak menutup tokonya. Saat hendak menarik "rolling door", dia meletakkan tas di lantai dekat pintu.

Ternyata saat itu SD dan RL sedang melintas. Melihat itu, pasangan nikah siri ini berniat mengambil tas tersebut dan langsung menjalankan aksinya. SD mengambil tas tersebut, kemudian kabur dengan RL yang sudah menunggunya di atas sepeda motor.

Korban awalnya tidak mengetahui pencurian tersebut. Dia kaget karena mendengar tangis sang anak. Saat didatangi, sang anak mengatakan bahwa tas korban dicuri orang.

Korban berlari mengejar namun pasangan pencuri ini berhasil kabur. Untungnya korban sempat melihat sepeda motor yang digunakan kedua pelaku. Selain itu, kejadian itu terekam CCTV yang terpasang di toko tersebut.

"Dari rekaman CCTV itu memang terlihat jelas. Videonya memang sempat saya unggah di media sosial, makanya banyak yang melihat," kata Nur Azizah saat ditemui di tokonya.

Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp20 juta karena tas tersebut berisi beberapa telepon selular, yang tunai jutaan rupiah, serta beberapa perhiasan emas. Selain itu, pelaku ternyata juga menguras tabungan korban menggunakan ATM yang ada dalam tas tersebut.

Sementara itu, Kapolres mengatakan, berbekal rekaman CCTV serta keterangan korban dan sejumlah saksi, tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejoli itu.

Saat penggeledahan di kos pasangan itu, polisi menemukan banyak barang yang diduga kuat hasil pencurian. Mereka mengaku sudah lebih dari lima kali mencuri.

Baca juga: DLH Kotim sebut insiden BBM tumpah ke sungai akibat kelalaian

Untuk itulah penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban pencurian oleh pasangan itu agar segera melapor.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Jakin.

Saat dibincangi Kapolres, SD mengaku sudah memiliki seorang anak hasil pernikahan sebelumnya. Saat ini anaknya dititipkan di rumah orangtuanya.

"ini karena himpitan ekonomi. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan jalan-jalan ke Pantai Ujung Pandaran," ujar SD.

Sementara itu RL berhasil menarik uang Rp3,9 juta dari rekening korban dengan mencoba mencoba pin ATM menggunakan tanggal lahir korban yang tertera di KTP, ternyata ATM bisa diakses. Uangnya digunakan untuk berjudi secara online.

"Ini juga menjadi pelajaran. Jangan menggunakan pin ATM dengan angka berdasarkan tanggal lahir atau lainnya yang mudah ditebak," demikian Kapolres.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit bertekad raih WBK dan WBBM