"Rancangan undang-undang tetap seperti itu...untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia, Simon Birmingham kepada Australian Broadcasting Corp Radio, dikutip dari Reuters, Senin.
Australia sedang merancang undang-undang yang akan mewajibkan platform media sosial membayar kepada penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform tersebut.
Baca juga: Facebook blokir konten berita di daerah ini
Pemerintah Australia meyakini aturan tersebut akan memberikan keadilan bagi organisasi pemberitaan. Pekan lalu, undang-undang soal konten ini lolos dari majelis rendah dan mendapat dukungan mayoritas di Senat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akan bisa menunjuk wasit untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kesepakatan.
Facebook memprotes rencana undang-undang ini, mereka akhirnya memblokir penerbit berita sejak pekan lalu.
Perwakilan Facebook di Australia menolak memberikan komentar terkait kabar terbaru dari pemblokiran tersebut.
Sementara Google, yang juga menolak aturan ini, beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan dengan beberapa media di Australia.
Baca juga: Fitur Facebook dan Instagram yang bantu hindari penipuan via email
Baca juga: Facebook akan hadirkan jam tangan pintar dilengkapi fitur kesehatan
Baca juga: Facebook batasi iklan politik di Indonesia