Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan lembaganya telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.
Baca juga: Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap, kata Edhy Prabowo
Sebelumnya, Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo nyatakan vila di Sukabumi yang disita KPK bukan miliknya
Baca juga: KPK sita dokumen ekspor benur saat geledah rumah Stafsus Edhy Prabowo
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berita Terkait
Pengurangan vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo jadi preseden buruk MA
Rabu, 15 Februari 2023 19:01 Wib
KPK bantah keterangan eks penyidik Novel pernah didatangi Firli usai gelar perkara
Senin, 4 Juli 2022 15:34 Wib
KPK kecewa MA kurangi hukuman penjara Edhy Prabowo
Jumat, 11 Maret 2022 23:03 Wib
Putusan MA terkait Edhy Prabowo jadi preseden buruk
Kamis, 10 Maret 2022 21:48 Wib
Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun penjara
Rabu, 9 Maret 2022 19:06 Wib
Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah Eks sespri istri Edhy Prabowo
Jumat, 17 Desember 2021 20:21 Wib
KPK siap lawan permohonan kasasi Edhy Prabowo
Senin, 29 November 2021 12:53 Wib
Vonis Edhy Prabowo dinilai tak cerminkan keadilan
Jumat, 12 November 2021 10:23 Wib