Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Jakarta, terkait penahanan dua warga negara asal Negeri Tirai Bambu.
Hasil koordinasi dengan Pihak Konsulat China (Tiongkok) tidak mempermasalahkan apabila warganya diproses hukum karena melakukan tindakan kriminal, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat Press Release di halaman Polres Kobar, Selasa
"Mereka (Konsulat Tiongkok) mempersilahkan dilakukan penindakan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut," beber dia.
Adapun kedua warga Tiongkok yang ditahan bernama Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan pertambangan dan Xiao Weiting selaku bagian operasional. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta) pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Devy mengatakan saat proses pemeriksaan, aparat kepolisian mengalami kesulitan lantaran kedua WNA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Keduanya juga hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitas tambang ilegal yang mereka lakukan.
"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi selama permintaan keterangan berlangsung mereka didampingi penerjemah," kata AKBP Devy.
Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi. Dan, untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau perkembangan infrastruktur sejumlah sektor
"Di tempat itu diamankan dua pemilik atau investor tambang ilegal yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada 2 pemilik tambang tersebut," jelas Kapolres.
Berdasarkan pengakuan kedua WNA itu melalui jasa penerjemah, mereka telah memulai aktivitas penambangan sekitar November 2020.
"Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor, dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah tahu koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya," tegas Kapolres.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35, UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Baca juga: Kobar siapkan 7.000 ekor sapi bantu Kalteng penuhi permintaan pusat
Baca juga: Gubernur Kalteng minta masyarakat bersinergi sukseskan food estate
Berita Terkait
Lima karyawan resor tewas, polisi periksa lift hotel di Ubud
Senin, 4 September 2023 22:43 Wib
Pelaku perusakan bangunan SDN Datarlimus ditangkap
Selasa, 25 Juli 2023 19:21 Wib
Seorang mahasiswa ditangkap diduga pelaku penipuan dan curanmor
Jumat, 12 Agustus 2022 15:04 Wib
Polisi buru penyebar video mesum oknum ASN
Selasa, 25 Mei 2021 11:28 Wib
Tingkatkan pelayanan ke masyarakat, Polres Gumas luncurkan website
Rabu, 12 Mei 2021 15:40 Wib
Polres Bartim bongkar arisan fiktif beromzet Rp1,3 miliar
Jumat, 30 April 2021 16:43 Wib
Video anggota Polsek tumpahkan miras ke laut, ini klarifikasi Kapolres Mimika
Sabtu, 10 April 2021 19:05 Wib
Seorang terduga bandar sabu-sabu berstatus ASN diamankan polisi
Kamis, 8 April 2021 17:06 Wib