Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polsek Metro Menteng meringkus dua anggota kelompok bermotor berinisial RD (22) dan LO (21) yang diduga membacok anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Dwi Handoko.
"Hari ini, dua pelaku sudah ditangkap," kata Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Manossoh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Iver mengatakan kedua pelaku itu yang menyerang Aiptu Dwi sekaligus pimpinan kelompok bermotor yang hendak terlibat tawuran.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menambahkan petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan penelusuran melalui identifikasi plat nomor polisi kendaraan.
Gozali mengungkapkan petugas menciduk tersangka di Muara Baru Jakarta Utara.
Sebelumnya, anggota kelompok bermotor melukai Aiptu Dwi Handoko saat patroli untuk membubarkan rencana aksi tawuran di Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (28/2) dini hari.
Akibat serangan pelaku bersenjata tajam itu, Aiptu Dwi terluka pada bagian ibu jari dan saat ini menjalani perawatan.
Berita Terkait
Polisi amankan pria yang tak bayar penuh tagihan makan di warteg
Senin, 6 Mei 2024 11:31 Wib
Polisi berupaya keras ungkap kasus pencurian marak di Palangka Raya
Kamis, 2 Mei 2024 17:10 Wib
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Polisi amankan 18 orang tersangka pencuri buah sawit di Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 16:07 Wib
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polisi sosialisasikan tujuh penyebab lakalantas di Palangka Raya
Senin, 29 April 2024 15:19 Wib