"Ada beberapa isu yang kami dapati saat reses, salah satunya mengenai status lahan eks lokalisasi km 12. Masyarakat sekitar memohon disampaikan ke Pemkab Kotim agar lahan yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun agar diperjelas statusnya untuk bisa dihibahkan ke masyarakat sekitar," kata Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu.
Legislator muda dari Partai Golkar yang merupakan anggota Komisi III ini mengatakan, lahan seluas 15 hektare yang dulunya dijadikan lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman km 12 tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Masyarakat pun mengetahui hal itu.
Diketahui, ada puluhan bangunan permanen berdiri di kawasan yang terdiri beberapa blok, layaknya perumahan tersebut. Tempat ini dulunya merupakan lokalisasi terbesar dari tiga lokalisasi yang ada di Kotawaringin Timur.
Pemerintah kemudian secara resmi menutup ketiga lokalisasi tersebut pada 5 Desember 2017 lalu. Saat itu para pekerja seks komersial diberi bantuan untuk pulang kampung, jatah hidup serta modal usaha.
Kini setelah ditutup, warga sekitar yang mendirikan bangunan berharap lahan tersebut dihibahkan kepada mereka. Mereka berharap kejelasan status lahan tersebut agar bisa memanfaatkannya.
Baca juga: Operasi Yustisi temukan THM di Sampit kurang patuhi protokol kesehatan
Terkait aspirasi itu, Riskon bersama anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang total berjumlah 10 orang, akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada eksekutif.
"Aspirasi itu tentu nanti dibahas bersama. Mengingat itu aset daerah maka tentu ada prosedurnya. Kami akan meminta informasi dari eksekutif terkait rencana pemerintah terhadap lahan eks lokalisasi tersebut," kata Riskon.
Sementara itu, dalam reses kali ini anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berkunjung ke Kelurahan Pasir Putih, Ketapang, Mentawa Baru Hilir, Desa Bapanggang Raya dan Pelangsian.
Reses kali ini dilakukan secara berkelompok dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan dilakukan dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Budidaya perikanan dan peternakan potensial dikembangkan di pesisir Kotim
Baca juga: Pemugaran kantor Bupati Kotim ditunda