Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sedang menelusuri dugaan aktivitas galian C yaitu penambangan tanah merah di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga ilegal.
"Saya mendengar bahwa ada kegiatan galian C yang menurut informasinya itu adalah ilegal. Saya sudah memerintahkan tim dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta camat mengecek itu. Saya masih menunggu laporannya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Menurut Halikinnor, sesuai ketentuan bahwa perizinan tambang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski pemerintah kabupaten memang tidak mengeluarkan izin, namun selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau, apalagi jika diduga ada aktivitas ilegal.
Dia segera menyurati seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk memantau aktivitas usaha di wilayah masing-masing. Hal ini sebagai antisipasi adanya kegiatan ilegal.
Halikinnor mengingatkan camat, lurah dan kepala desa jangan diam jika mengetahui ada aktivitas usaha yang dinilai mencurigakan. Camat, lurah dan kepala desa selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah, berhak menanyakan legalitas usaha tersebut.
"Kalau ada kegiatan, maka diperiksa apakah itu legal atau tidak. Tanyakan perizinannya. Saya segera menyurati camat, lurah dan kepala desa untuk memonitor dan mendata kegiatan usaha di wilayah masing-masing," tegas Halikinnor.
Baca juga: Seluruh pegawai divaksin cegah COVID-19 masuk ke Lapas Sampit
Sementara itu, aktivitas penambangan tanah timbunan yang diduga ilegal itu mencuat ke publik pada pekan lalu. Hal ini setelah ada tim yang disebut-sebut dari Mabes TNI yang mendatangi lokasi dan memerintahkan menghentikan kegiatan penambangan itu karena diduga ilegal.
Tim tersebut dikabarkan turun langsung karena mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga ilegal itu. Kegiatan itu dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi banyak pohon yang dikorbankan oleh aktivitas penambangan tanah merah tersebut.
Lokasi penambangan tanah tersebut berada tidak jauh dari jalan raya dan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Anehnya aktivitas itu tetap berlangsung.
Pemerintah desa setempat tidak mengetahui legalitas aktivitas penambangan itu karena sudah ada sejak sebelum mereka menjabat. Namun mereka menilai wajar aparat bertindak jika ternyata aktivitas galian C itu ilegal.
Baca juga: Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu
Berita Terkait
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib