Pemkab Kotim telusuri dugaan galian C ilegal
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah sedang menelusuri dugaan aktivitas galian C yaitu penambangan tanah merah di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu yang diduga ilegal.
"Saya mendengar bahwa ada kegiatan galian C yang menurut informasinya itu adalah ilegal. Saya sudah memerintahkan tim dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta camat mengecek itu. Saya masih menunggu laporannya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Menurut Halikinnor, sesuai ketentuan bahwa perizinan tambang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski pemerintah kabupaten memang tidak mengeluarkan izin, namun selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau, apalagi jika diduga ada aktivitas ilegal.
Dia segera menyurati seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk memantau aktivitas usaha di wilayah masing-masing. Hal ini sebagai antisipasi adanya kegiatan ilegal.
Halikinnor mengingatkan camat, lurah dan kepala desa jangan diam jika mengetahui ada aktivitas usaha yang dinilai mencurigakan. Camat, lurah dan kepala desa selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah, berhak menanyakan legalitas usaha tersebut.
"Kalau ada kegiatan, maka diperiksa apakah itu legal atau tidak. Tanyakan perizinannya. Saya segera menyurati camat, lurah dan kepala desa untuk memonitor dan mendata kegiatan usaha di wilayah masing-masing," tegas Halikinnor.
Baca juga: Seluruh pegawai divaksin cegah COVID-19 masuk ke Lapas Sampit
Sementara itu, aktivitas penambangan tanah timbunan yang diduga ilegal itu mencuat ke publik pada pekan lalu. Hal ini setelah ada tim yang disebut-sebut dari Mabes TNI yang mendatangi lokasi dan memerintahkan menghentikan kegiatan penambangan itu karena diduga ilegal.
Tim tersebut dikabarkan turun langsung karena mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga ilegal itu. Kegiatan itu dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi banyak pohon yang dikorbankan oleh aktivitas penambangan tanah merah tersebut.
Lokasi penambangan tanah tersebut berada tidak jauh dari jalan raya dan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Anehnya aktivitas itu tetap berlangsung.
Pemerintah desa setempat tidak mengetahui legalitas aktivitas penambangan itu karena sudah ada sejak sebelum mereka menjabat. Namun mereka menilai wajar aparat bertindak jika ternyata aktivitas galian C itu ilegal.
Baca juga: Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu
"Saya mendengar bahwa ada kegiatan galian C yang menurut informasinya itu adalah ilegal. Saya sudah memerintahkan tim dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta camat mengecek itu. Saya masih menunggu laporannya," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.
Menurut Halikinnor, sesuai ketentuan bahwa perizinan tambang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski pemerintah kabupaten memang tidak mengeluarkan izin, namun selaku pemilik wilayah tentu berhak memantau, apalagi jika diduga ada aktivitas ilegal.
Dia segera menyurati seluruh camat, lurah dan kepala desa untuk memantau aktivitas usaha di wilayah masing-masing. Hal ini sebagai antisipasi adanya kegiatan ilegal.
Halikinnor mengingatkan camat, lurah dan kepala desa jangan diam jika mengetahui ada aktivitas usaha yang dinilai mencurigakan. Camat, lurah dan kepala desa selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah, berhak menanyakan legalitas usaha tersebut.
"Kalau ada kegiatan, maka diperiksa apakah itu legal atau tidak. Tanyakan perizinannya. Saya segera menyurati camat, lurah dan kepala desa untuk memonitor dan mendata kegiatan usaha di wilayah masing-masing," tegas Halikinnor.
Baca juga: Seluruh pegawai divaksin cegah COVID-19 masuk ke Lapas Sampit
Sementara itu, aktivitas penambangan tanah timbunan yang diduga ilegal itu mencuat ke publik pada pekan lalu. Hal ini setelah ada tim yang disebut-sebut dari Mabes TNI yang mendatangi lokasi dan memerintahkan menghentikan kegiatan penambangan itu karena diduga ilegal.
Tim tersebut dikabarkan turun langsung karena mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga ilegal itu. Kegiatan itu dihentikan karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan, apalagi banyak pohon yang dikorbankan oleh aktivitas penambangan tanah merah tersebut.
Lokasi penambangan tanah tersebut berada tidak jauh dari jalan raya dan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Anehnya aktivitas itu tetap berlangsung.
Pemerintah desa setempat tidak mengetahui legalitas aktivitas penambangan itu karena sudah ada sejak sebelum mereka menjabat. Namun mereka menilai wajar aparat bertindak jika ternyata aktivitas galian C itu ilegal.
Baca juga: Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu