Legislator Banjarmasin dan Batola kaji banding ke DPRD Palangka Raya

id Legislator Banjarmasin dan Batola kaji banding ke DPRD Palangka Raya, Kalteng, Palangka Raya, Banjarmasin, Batola

Legislator Banjarmasin dan Batola kaji banding ke DPRD Palangka Raya

Perwakilan anggota DPRD dari Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola Provinsi Kalsel memberikan cindera mata ke anggota DPRD Kota Palangka Raya usai melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD setempat, Selasa (9/3/2021). ANTARA/Ho-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan berguru atau menimba ilmu dengan melakukan kaji banding ke DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Anggota DPRD yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa, menjelaskan, kedatangan para wakil rakyat dari provinsi tetangga bertujuan mempelajari beberapa aturan yang dibuat DPRD Kota Palangka Raya.

"Untuk DPRD Kota Banjarmasin menanyakan tentang optimalisasi tupoksi anggota terhadap Raperda Inisiatif DPRD. Sedangkan DPRD Kabupaten Batola implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 di tengah pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya seluruh anggota legislatif pasti mengetahui sistematika penyusunan raperda inisiatif itu. Hakikatnya, telah ada acuan seperti Tata Tertib DPRD sampai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Dalam forum ini, para wakil rakyat sama-sama menggali dari pengalaman masing-masing daerah, agar dalam penerapannya kedepan bisa lebih optimal. Berbagi informasi dan pengalaman menjadi hal positif yang memang sudah seharusnya dilakukan.

Secara garis besar dalam pertemuan itu, legislator PDI Perjuangan yang menerima kedatangan mereka tersebut mengatakan, ada diskusi yang cukup bagus dalam antar dua lembaga itu.

Dalam pengajuan raperda inisiatif, tentunya bisa melewati alat kelengkapan DPRD seperti komisi, gabungan komisi, fraksi maupun anggota DPRD.

"Akan tetapi, muaranya tetap akan dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi melalui Bapemperda apakah judul raperda inisiatif tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sementara itu, kedatangan para anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batola, diungkapkan Riduanto adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam rangka mendukung penanganan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

"Dibahas mengenai 'refocusing' atau penyesuaian anggaran wajib, kemudian penggunaan dana desa atau kelurahan, hingga langkah strategis dan lebih inovatif dalam memaksimalkan potensi PAD. Intinya kita saling sharing dan berbagi," demikian Riduanto.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ponton