Sepekan Polda Kalteng sita 335 gram sabu dari enam tersangka

id Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah,Polda Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Kalteng,sabu-sabu,penangkapan tersangka sabu-sabu,Direktu

Sepekan Polda Kalteng sita 335 gram sabu dari enam tersangka

Enam orang tersangka terduga pemilik narkoba seberat 335 gram saat digiring aparat sebelum kegiatan jumpa pers oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Palangka Raya, Rabu (10/3/2021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam sepekan terakhir, berhasil menyita 335 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu dari enam orang tersangka yang berhasil dibekuk di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo pada saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, dari enam tersangka ada yang berstatus residivis dan pasangan suami istri.


"Keenam orang itu ditangkap ada yang di Kota Palangka Raya, Kota Sampit, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dari enam tersangka ini menjadi lima kasus," beber nono.

Dikatakan, pasangan suami istri (pasutri) bernama Suprianto (33) dan Nurwinda (31) tercatat sebagai warga Kabupaten Gunung Mas. Sayuti (64) Warga Jalan A Yani Gang Sepakat Kota Palangka Raya, Hermansyah (45) warga Jalan Muchran Ali Kabupaten Kotim.

Tersangka selanjutnya bernama INdra Wahyudin (39) warga Jalan Sungai Jingah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. Terakhir Ebit Franata (39) Warga Desa Danau Pantau Kabupaten Kapuas.

"Dari tangan mereka diamankan 335 gram lebih sabu dari tangan mereka, sebab jaringan mereka ini berbeda-beda. Ada dari Provinsi Kalimantan Barat dan ada dari Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ditegaskan Nono, barang haram yang sengaja didatangkan dari luar daerah itu diduga akan diedarkan di sejumlah tempat ada di perkebunan sawit dan juga ada dijual ke pekerja tambang di daerah Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu pula mereka ini diduga kuat dikendalikan oleh salah satu keluarganya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalteng, sehingga mereka dikendalikan dari dalam Lapas untuk menjalankan bisnis haramnya yang sudah mereka banguns ejak lama.

"Saya tegaskan saya tidak akan berhenti dalam melakukan penindakan narkoba di wilayah hukum kami. Maka dari itu kami juga akan terus memerangi yang namanya narkoba dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Baca juga: Berikut tiga aplikasi pelayanan publik yang diluncurkan Ditlantas Polda Kalteng

Sebelum menyudahi perbincangannya dengan sejumlah awak media, ia juga meminta kepada stakeholder terkait dan masyarakat di Kalteng agar bersama-sama memerangi persoalan narkoba.

Karena peredaran narkoba di Kalteng selama ini sudah sangat terbuka, sehingga harus dilakukan penekanan dari berbagai hal apa saja sehingga penyebarannya bisa berkurang.

"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami perlukan, tentunya dalam membasmi peredaran barang haram itu," tandasnya.

Atas perbuatan ke enam tersangka tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng menjatuhi Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 Miliar. Sedangkan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Kapolda Kalteng instruksikan tingkatkan pemberantasan narkoba

Baca juga: Polda Kalteng-ANTARA bersinergi dalam empat fokus 2021